BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

RUU Perampasan Aset Dibahas, Peradi Profesional Minta Harta Sah Tak Ikut Dirampas

Nurul - Senin, 07 September 2026 11:53 WIB
RUU Perampasan Aset Dibahas, Peradi Profesional Minta Harta Sah Tak Ikut Dirampas
Sekretaris Jenderal DPP Peradi Profesional Yuhelson dalam rapat digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 7 September 2026. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi III DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset bersama sejumlah pakar.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Peradi Profesional Yuhelson memberikan sejumlah catatan mengenai kewenangan negara dalam merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 7 September 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Baca Juga:

Sahroni mengawali rapat dengan menyoroti pentingnya membedakan kekayaan seseorang dengan aset yang benar-benar berasal dari tindak pidana.

"Sebelum dilanjut paparan saya menarik bahwa pembahasan RUU Perampasam Aset ini antara si pemilik kekayaan dan tindak pidana harus dipisahkan dan tidak dijadikan seolah-olah (hasil) tindak pidana yang dilakukan misal Rp 10 miliar, maka aset yang dimiliki oleh si pelaku tindak pidana Rp 100 miliar maka patokannya hanya Rp 10 miliar yang dirampas," kata Sahroni mengawali rapat.

Menanggapi hal tersebut, Yuhelson mengatakan pemberantasan tindak pidana harus tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip negara hukum dan hak milik yang diperoleh secara sah.

"Menjaga aset recovery tanpa korbankan due process of law dan hak milik yang sah. Peradi Profesional sikapnya mendukung pemberantasan tindak pidana khususnya korupsi serta upaya negara untuk mengambil kembali aset yang benar-benar berasal dari aset kejahatan, namun pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan korbankan prinsip negara hukum due process of law," ucap Yuhelson.

Menurut Yuhelson, RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan yang besar kepada negara dan aparat penegak hukum untuk menelusuri, memblokir, menyita hingga merampas aset.

Karena itu, ia menilai aturan tersebut harus memiliki mekanisme yang jelas agar kewenangan tersebut tidak digunakan untuk mengambil harta yang bukan berasal dari tindak pidana.

"RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara dan aparat hukum untuk menelusuri, memblokir, menyita dan akhirnya merampas aset, karena itu persoalan utama RUU ini bukan hanya bagaimana negara dapat merampas hasil kejahatan tapi juga bagaimana memastikan negara tidak merampas harta yang bukan hasil kejahatan. Di sini poin pentingnya," jelas dia.

Yuhelson menegaskan perampasan aset tidak semestinya berubah menjadi perampasan seluruh kekayaan seseorang yang terlibat tindak pidana.

Ia mengatakan seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana tetap dapat memiliki harta yang diperoleh secara sah.

Karena itu, aset hasil kejahatan perlu dibedakan dengan kekayaan pribadi yang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana.

"Perampasan aset tak boleh berubah menjadi perampasan seluruh kekayaan pelaku. Kita lihat bahwa seseorang lakukan tindak pidana tidak berarti seluruh harta kekayaannya merupakan hasil tindak pidana seperti yang disampaikan pimpinan rapat tadi di mana pelaku tindak pidana tetap dapat mempunyai hak untuk rumah, tanah, perusahaan, tabungan, saham, warisan , dan kekayaan lain yang diperoleh secara sah" tutur dia.

Yuhelson juga meminta agar RUU Perampasan Aset membedakan beberapa kategori aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

"Harus dibedakan secara tegas aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sarana tindak pidana, dan aset yang merupakan pengalihan hasil tindak pidana dan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, serta kerugian negara dan harta kekayaan sah milik seseorang," lanjutnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting karena aturan tersebut akan mengatur kewenangan negara dalam menelusuri dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Di sisi lain, catatan Yuhelson menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan dengan perlindungan terhadap hak milik yang diperoleh secara sah.

Dengan demikian, perampasan aset tidak hanya diarahkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya, tetapi juga tetap berada dalam koridor prinsip negara hukum dan due process of law.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni Ingatkan Aparat Jangan Abuse of Power
Masker Diburu karena Abu Vulkanik, DPR Ingatkan Pedagang Jangan Naikkan Harga
Baru Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap karena Edarkan 141 Paket Ganja di Medan
Ketua KPK: Korupsi Tak Kenal Batas Wilayah, Modus Makin Canggih
Diisukan Hendak Dimakzulkan, Bupati Tapteng: Maaf Buat Para Pengganggu, Sejengkal Pun Saya Gak Mundur
Video Prabowo dan Putin di Rusia Dipelintir, Sahroni Desak Polisi Beri Efek Jera: Jangan Dibiarkan!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru