BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni Ingatkan Aparat Jangan Abuse of Power

Johan - Senin, 07 September 2026 11:49 WIB
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni Ingatkan Aparat Jangan Abuse of Power
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sahroni mengatakan pemberantasan korupsi harus menjadi tujuan utama dari RUU Perampasan Aset.

Namun, pelaksanaannya tetap harus memiliki batas agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan.

"Upaya pemerintah yaitu Pak Presiden ini dilakukan sebaik-baik mungkin walaupun banyak kekurangan yang dihadapi. Yuk, kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pedomannya satu bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum," lanjutnya.

Pernyataan Sahroni tersebut disampaikan ketika Komisi III DPR kembali menggelar rapat dengan sejumlah pakar untuk membahas RUU Perampasan Aset.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan ialah bagaimana memastikan kewenangan negara dalam merampas aset tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat dan prinsip negara hukum.

Dengan target pengesahan pada 15 Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian publik dalam beberapa bulan ke depan.* (d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Masker Diburu karena Abu Vulkanik, DPR Ingatkan Pedagang Jangan Naikkan Harga
Baru Bebas dari Penjara, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap karena Edarkan 141 Paket Ganja di Medan
Ketua KPK: Korupsi Tak Kenal Batas Wilayah, Modus Makin Canggih
Diisukan Hendak Dimakzulkan, Bupati Tapteng: Maaf Buat Para Pengganggu, Sejengkal Pun Saya Gak Mundur
Video Prabowo dan Putin di Rusia Dipelintir, Sahroni Desak Polisi Beri Efek Jera: Jangan Dibiarkan!
Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Apakah Sah? Ini Hukumnya dalam Islam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru