BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

Rugikan Negara Rp 2 T Usai 'Akali' Pajak Ekspor, PT Toba Pulp Lestari Resmi Jadi Tersangka Kejagung

Johan - Senin, 07 September 2026 18:50 WIB
Rugikan Negara Rp 2 T Usai 'Akali' Pajak Ekspor, PT Toba Pulp Lestari Resmi Jadi Tersangka Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar. (Foto: Okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasi pada periode 2008-2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan tersangka terhadap PT TPL dilakukan pada Senin (7/9/2026). Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni BP dan SR yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak.

"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Saiful di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).

Baca Juga:

Saiful menjelaskan, selama periode 2008-2025 PT TPL melakukan ekspor produk bubur kertas kepada perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd. Selain itu, perusahaan tersebut juga melakukan penjualan lokal kepada afiliasinya, Asia Pacific Rayon.

Dalam penyidikan, Kejagung menduga terjadi praktik under invoicing atau pencatatan nilai transaksi di bawah nilai sebenarnya. Dugaan tersebut dilakukan dengan mengubah dan memanipulasi kode HS atau Harmonized System berdasarkan karakteristik, kegunaan serta harga produk.

"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ujar Saiful.

Selain persoalan under invoicing, PT TPL juga disebut memiliki kewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.

Namun, Kejagung menduga laporan transaksi yang disampaikan PT TPL tidak dilakukan secara benar. Penyidik juga menduga perusahaan bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar proses pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara," kata Saiful.

Menurut Kejagung, rangkaian dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara. Penyidik sebelumnya memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini setidak-tidaknya mencapai Rp2 triliun.

Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menjadi pengembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing tersebut.

Dalam perkara ini, PT TPL dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Tipikor.

Selain itu, Kejagung juga menerapkan dakwaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan perkara tersebut masih berlanjut untuk mendalami rangkaian transaksi, dugaan manipulasi pelaporan serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jerat Eks Jampidsus TPPU & Pasal Berlapis, Pakar: Momentum Kejagung Sapu 'Borok' Internal!
Cegah Barang Bukti Raib, Kejagung Ungkap Alasan Geledah 3 Lokasi Sekaligus Dini Hari Kasus Eks Waka BGN
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni Ingatkan Aparat Jangan Abuse of Power
Ketua KPK: Korupsi Tak Kenal Batas Wilayah, Modus Makin Canggih
AHY: Hukum Tak Boleh Berubah karena Nama, Jabatan, Kekayaan, atau Kedekatan dengan Kekuasaan
Jadi Bagian Pemerintah Prabowo, AHY Minta Kader Demokrat Tetap Jujur Lihat Kondisi Rakyat: Jangan Menjauh dari Kenyataan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru