BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Dari USD786 Ribu Jadi USD700 Ribu, Eks Honorer Kemenag Ungkap Aliran Fee Haji: Sempat Dikuasai Gus Alex

Johan - Selasa, 08 September 2026 13:00 WIB
Dari USD786 Ribu Jadi USD700 Ribu, Eks Honorer Kemenag Ungkap Aliran Fee Haji: Sempat Dikuasai Gus Alex
Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaksa KPK kemudian menunjukkan barang bukti berupa uang yang tercatat dalam barang bukti nomor 0686.

Ridwan menyebut uang tersebut merupakan fee percepatan yang dikumpulkan dari PIHK.

"Ini uang apa?" tanya jaksa.

"Itu uang percepatan fee," jawab Ridwan.

"Dari mana sumbernya?" tanya jaksa.

"Dari PIHK," jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan fee tersebut berkaitan dengan percepatan pelaksanaan haji khusus tahun 2024. Nilai uang yang diterimanya disebut mencapai USD 786 ribu.

"2024 atau 2023?" tanya jaksa.

"2024," jawab Ridwan.

"Nilainya berapa?" tanya jaksa.

"786 USD (ribu)," jawab Ridwan.

"Ini pecahan atau bundar?" tanya jaksa.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
APDESU Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 01 Labuhan Ruku di Kejari Batu Bara
Sempat Terima Amplop Dolar dari Bupati Kuansing, Mengapa Menhut Raja Juli Belum Juga Diperiksa? Ini Kata KPK
Mantan Kadis Pertanian Palas Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Program PSR
Sidang Waterfront City Samosir, Saksi Mengaku Tak Tahu Ada Aliran Dana ke PPK
Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?
Rugikan Negara Rp 2 T Usai 'Akali' Pajak Ekspor, PT Toba Pulp Lestari Resmi Jadi Tersangka Kejagung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru