BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Dari USD786 Ribu Jadi USD700 Ribu, Eks Honorer Kemenag Ungkap Aliran Fee Haji: Sempat Dikuasai Gus Alex

Johan - Selasa, 08 September 2026 13:00 WIB
Dari USD786 Ribu Jadi USD700 Ribu, Eks Honorer Kemenag Ungkap Aliran Fee Haji: Sempat Dikuasai Gus Alex
Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memperlihatkan sejumlah barang bukti sitaan dari mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2026.

Sejumlah barang bukti yang diperlihatkan jaksa antara lain mobil Honda BRV, mobil Range Rover, sejumlah tas mewah berbagai merek, serta gelang berlian.

Baca Juga:

Jaksa kemudian mengonfirmasi barang-barang tersebut kepada Ridwan yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.

"Ini?" tanya jaksa mengonfirmasi barang bukti kepada Ridwan di muka persidangan, Selasa (8/9).

"Betul," jawab Ridwan.

"Sudah disita ya?" timpal jaksa.

"Iya, saya kembalikan," tutur Ridwan.

"Uang untuk membeli bersumber dari mana? Apakah dari percepatan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)?" lanjut jaksa.

"Sepertinya," kata Ridwan.

Dalam persidangan tersebut, Ridwan juga mengungkap adanya uang yang disebut sebagai fee percepatan dalam pelaksanaan ibadah haji khusus tahun 2024.

Ridwan mengatakan uang tersebut berasal dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurut dia, uang itu kemudian dikembalikan kepada pihak PIHK.

Jaksa KPK kemudian menunjukkan barang bukti berupa uang yang tercatat dalam barang bukti nomor 0686.

Ridwan menyebut uang tersebut merupakan fee percepatan yang dikumpulkan dari PIHK.

"Ini uang apa?" tanya jaksa.

"Itu uang percepatan fee," jawab Ridwan.

"Dari mana sumbernya?" tanya jaksa.

"Dari PIHK," jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan fee tersebut berkaitan dengan percepatan pelaksanaan haji khusus tahun 2024. Nilai uang yang diterimanya disebut mencapai USD 786 ribu.

"2024 atau 2023?" tanya jaksa.

"2024," jawab Ridwan.

"Nilainya berapa?" tanya jaksa.

"786 USD (ribu)," jawab Ridwan.

"Ini pecahan atau bundar?" tanya jaksa.

"Pecahan 100 USD," jawab Ridwan.

Ridwan mengaku uang tersebut kemudian dikembalikan kepada masing-masing PIHK sebagai pihak yang memberikan uang.

Namun, dalam persidangan dia menyebut uang itu sempat berada dalam penguasaan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas.

"Sebelum sampai ke tangan saudara, ini kan mau dikembalikan ke PIHK. Betul ya? Uang ini sudah pernah di tangannya Gus Alex atau tidak?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Ridwan.

"Oke. Senilai sekian?" tanya jaksa.

"Senilainya sekian, tapi pas dihitung kurang dari itu," jawab Ridwan.

"Berapa nilai yang saudara hitung kembali ke PIHK?" tanya jaksa.

"(USD) 700 ribu," jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan uang yang dikembalikan kepada PIHK tidak sama dengan jumlah awal.

Dari USD 786 ribu, uang yang menurut dia dikembalikan hanya USD 700 ribu.

"Berarti uang ini pernah sampai ke Gus Alex dengan nilai 786 ribu US dollar, namun kembali ke PIHK kurang 86 ribu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Ridwan.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut, Ridwan dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa.

Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Selain Ridwan, jaksa KPK menghadirkan tiga saksi lainnya.

Mereka adalah Kasi Pendaftaran Haji Khusus 2014-2020 Abdul Muhyi, Nila Adulitya Devi dari pihak swasta, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.

Dalam dakwaan perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Angka kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Jaksa juga menyebut perkara tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 PIHK.

Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham.

Pengungkapan mengenai fee percepatan sebesar USD 786 ribu menjadi salah satu bagian yang terungkap dalam persidangan ketika Ridwan Kurniawan memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.* (dcn/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
APDESU Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 01 Labuhan Ruku di Kejari Batu Bara
Sempat Terima Amplop Dolar dari Bupati Kuansing, Mengapa Menhut Raja Juli Belum Juga Diperiksa? Ini Kata KPK
Mantan Kadis Pertanian Palas Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Program PSR
Sidang Waterfront City Samosir, Saksi Mengaku Tak Tahu Ada Aliran Dana ke PPK
Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?
Rugikan Negara Rp 2 T Usai 'Akali' Pajak Ekspor, PT Toba Pulp Lestari Resmi Jadi Tersangka Kejagung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru