Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Iya," jawab Ridwan.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut, Ridwan dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa.
Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Selain Ridwan, jaksa KPK menghadirkan tiga saksi lainnya.
Mereka adalah Kasi Pendaftaran Haji Khusus 2014-2020 Abdul Muhyi, Nila Adulitya Devi dari pihak swasta, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.
Dalam dakwaan perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Angka kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Jaksa juga menyebut perkara tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 PIHK.
Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham.
Pengungkapan mengenai fee percepatan sebesar USD 786 ribu menjadi salah satu bagian yang terungkap dalam persidangan ketika Ridwan Kurniawan memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.* (dcn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.