Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH — Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Kota Banda Aceh.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DT (21), mahasiswa asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan MUL (40), warga Lamtemen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kedua pria tersebut ditangkap setelah polisi mengembangkan laporan korban, Rian Risky Ramdhan (33).
Baca Juga:
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut," kata Kompol Miftahuda, Kamis, 10 September 2026 siang.
Penangkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis, 3 September 2026.
Saat itu, polisi mendapat informasi bahwa salah seorang terduga pelaku berada di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan DT.
Dalam pemeriksaan awal, DT mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban bersama MUL dan seorang pria lain yang hingga kini masih dicari.

DT kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya mengembangkan informasi mengenai keberadaan MUL.
Hasil penyelidikan menunjukkan MUL berada di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.