Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH — Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Kota Banda Aceh.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DT (21), mahasiswa asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan MUL (40), warga Lamtemen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kedua pria tersebut ditangkap setelah polisi mengembangkan laporan korban, Rian Risky Ramdhan (33).
Baca Juga:
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut," kata Kompol Miftahuda, Kamis, 10 September 2026 siang.
Penangkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis, 3 September 2026.
Saat itu, polisi mendapat informasi bahwa salah seorang terduga pelaku berada di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan DT.
Dalam pemeriksaan awal, DT mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban bersama MUL dan seorang pria lain yang hingga kini masih dicari.

DT kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya mengembangkan informasi mengenai keberadaan MUL.
Hasil penyelidikan menunjukkan MUL berada di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen.
Pada Senin, 7 September 2026, tim Jatanras bergerak menuju lokasi tersebut.
Petugas kemudian menemukan MUL sedang berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Jeunib.
" MUL diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok," ujar Kasatreskrim.
Dalam pemeriksaan awal, MUL juga mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban.
Polisi masih mendalami asal-usul senjata api laras pendek tersebut.
Kasus penculikan tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, korban berada di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Korban kemudian dipanggil oleh MUL yang datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna kuning.
MUL menanyakan kepada korban mengenai tempat mendapatkan tuak.
Setelah korban memberikan informasi, MUL masuk ke dalam mobil dengan alasan mengambil uang.
" Tidak lama kemudian, MUL memundurkan mobil mendekati korban. Dari dalam kendaraan turun dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Togar dan Dekmat. Keduanya kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil," sambungnya.
Korban sempat menolak. Namun, menurut laporan polisi, korban dipaksa masuk ke dalam mobil dengan cara dipiting pada bagian tangan dan leher.
Setelah berada di dalam mobil, tangan dan kaki korban diikat. Korban juga mengalami penganiayaan selama perjalanan.
Setelah sekitar 30 menit perjalanan, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi.
Korban juga mendapat ancaman akan dibunuh, ucap Dizha lagi.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban sempat melarikan diri ketika para pelaku tertidur. Namun, korban kembali ditangkap.
Menurut laporan korban, setelah kembali ditangkap, ia kembali mengalami penganiayaan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, korban akhirnya dilepaskan. Para pelaku juga memberikan uang Rp50 ribu kepada korban untuk ongkos pulang, ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada sejumlah bagian tubuh.
Korban juga mengaku takut pulang karena mendapat ancaman dari para pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.
Polisi masih memburu seorang pria lain yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan tersebut.
Selain mencari pelaku lain, penyidik juga mendalami asal senjata api yang ditemukan saat menangkap MUL.
"Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum," ujar Kompol Miftahuda.
Penyidik selanjutnya melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara dan melakukan gelar perkara untuk menentukan tahapan hukum berikutnya.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.