Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pada Senin, 7 September 2026, tim Jatanras bergerak menuju lokasi tersebut.
Petugas kemudian menemukan MUL sedang berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Jeunib.
" MUL diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok," ujar Kasatreskrim.
Dalam pemeriksaan awal, MUL juga mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban.
Polisi masih mendalami asal-usul senjata api laras pendek tersebut.
Kasus penculikan tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, korban berada di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Korban kemudian dipanggil oleh MUL yang datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna kuning.
MUL menanyakan kepada korban mengenai tempat mendapatkan tuak.
Setelah korban memberikan informasi, MUL masuk ke dalam mobil dengan alasan mengambil uang.
" Tidak lama kemudian, MUL memundurkan mobil mendekati korban. Dari dalam kendaraan turun dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Togar dan Dekmat. Keduanya kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil," sambungnya.
Korban sempat menolak. Namun, menurut laporan polisi, korban dipaksa masuk ke dalam mobil dengan cara dipiting pada bagian tangan dan leher.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.