Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Setelah berada di dalam mobil, tangan dan kaki korban diikat. Korban juga mengalami penganiayaan selama perjalanan.
Setelah sekitar 30 menit perjalanan, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi.
Korban juga mendapat ancaman akan dibunuh, ucap Dizha lagi.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban sempat melarikan diri ketika para pelaku tertidur. Namun, korban kembali ditangkap.
Menurut laporan korban, setelah kembali ditangkap, ia kembali mengalami penganiayaan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, korban akhirnya dilepaskan. Para pelaku juga memberikan uang Rp50 ribu kepada korban untuk ongkos pulang, ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada sejumlah bagian tubuh.
Korban juga mengaku takut pulang karena mendapat ancaman dari para pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.
Polisi masih memburu seorang pria lain yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan tersebut.
Selain mencari pelaku lain, penyidik juga mendalami asal senjata api yang ditemukan saat menangkap MUL.
"Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum," ujar Kompol Miftahuda.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.