Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain itu, para pemohon meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan. Mereka juga meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Permohonan tersebut kini akan menjadi objek pemeriksaan di MK. Selanjutnya, MK akan menentukan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan kewenangannya.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.