BREAKING NEWS
Kamis, 10 September 2026

Heboh! Denny Indrayana & Refly Harun Geruduk MK, Ngotot Minta Gibran Didiskualifikasi dari Pilpres 2024

Nurul - Kamis, 10 September 2026 15:53 WIB
Heboh! Denny Indrayana & Refly Harun Geruduk MK, Ngotot Minta Gibran Didiskualifikasi dari Pilpres 2024
Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Denny Indrayana. (Foto: ANTARA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Permohonan tersebut diajukan ke MK, Kamis (10/9/2026), hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Selain Denny, para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

Baca Juga:

"Ini adalah secara teknis namanya adalah PHPU Pemilihan Presiden 2024. Perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024," kata Denny di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Denny menjelaskan permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Para pemohon merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut para pemohon, Gibran dinilai tidak memenuhi ketentuan pendidikan yang dipersyaratkan untuk menjadi calon wakil presiden. Atas dasar itu, mereka meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum sejak awal.

Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengatakan salah satu petitum yang diajukan adalah meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.

"Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Refly saat membacakan petitum.

Refly mengakui permohonan tersebut diajukan setelah proses Pilpres 2024 selesai dan Gibran telah dilantik. Namun, pihaknya meminta MK mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa perkara tersebut.

"Tetapi kita tahu bahwa ini sudah lewat dua tahun dari musim pilpres, karena itulah kita meminta MK untuk mengedepankan keadilan yang substantif," ujarnya.

Dalam petitum, para pemohon juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka turut meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pemilu 2024, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Denny Indrayana Ajukan Sengketa Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi
Menyoal Kekuasaan, Jokowi dan AHY Bicara kepada Siapa?
Prabowo Bandingkan Sikap Demokrat Saat Kalah Politik: Tidak Caci Maki dan Bakar-bakar
AHY Disebut Beri Sinyal Pilpres 2029, PDI-P: Harus Kerja Keras Kejar Dedi Mulyadi dan Prabowo
Disebut Mulai Pasang Kuda-kuda Pilpres 2029, Projo Tegaskan Tak Pernah Deklarasikan Poros Solo
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Maju Pilpres 2029
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru