Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Permohonan tersebut diajukan ke MK, Kamis (10/9/2026), hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Selain Denny, para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Baca Juga:
"Ini adalah secara teknis namanya adalah PHPU Pemilihan Presiden 2024. Perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024," kata Denny di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Denny menjelaskan permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Para pemohon merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut para pemohon, Gibran dinilai tidak memenuhi ketentuan pendidikan yang dipersyaratkan untuk menjadi calon wakil presiden. Atas dasar itu, mereka meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum sejak awal.
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengatakan salah satu petitum yang diajukan adalah meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.
"Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Refly saat membacakan petitum.
Refly mengakui permohonan tersebut diajukan setelah proses Pilpres 2024 selesai dan Gibran telah dilantik. Namun, pihaknya meminta MK mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa perkara tersebut.
"Tetapi kita tahu bahwa ini sudah lewat dua tahun dari musim pilpres, karena itulah kita meminta MK untuk mengedepankan keadilan yang substantif," ujarnya.
Dalam petitum, para pemohon juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka turut meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pemilu 2024, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Selain itu, para pemohon meminta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan. Mereka juga meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Permohonan tersebut kini akan menjadi objek pemeriksaan di MK. Selanjutnya, MK akan menentukan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan kewenangannya.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.