BREAKING NEWS
Rabu, 16 September 2026

Presdir Dicokok KPK dan Duit Rp106 Miliar Disita Sekoper-koper, Summarecon Nyatakan Sikap Kooperatif

Johan - Rabu, 16 September 2026 14:13 WIB
Presdir Dicokok KPK dan Duit Rp106 Miliar Disita Sekoper-koper, Summarecon Nyatakan Sikap Kooperatif
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Foto: Tangkapan La
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - PT Summarecon Agung Tbk memastikan menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Presiden Direktur perusahaan, Adrianto Pitojo Adhi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Rulli Lazuardi mengatakan perusahaan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait selama proses hukum berlangsung.

"Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," ujar Rulli, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga:

OTT KPK tersebut digelar di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Adrianto termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.

Budi mengatakan Summarecon merupakan pihak yang mengurus perizinan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

"Di wilayah Kabupaten Bogor ini, pihaknya yaitu Summarecon," kata Budi.

Selain Adrianto, KPK turut mengamankan sejumlah pihak lain, di antaranya politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dan dikemas dalam puluhan boks, kardus hingga koper.

Setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (15/9/2026) dini hari, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT tersebut.

Delapan tersangka itu antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlefi.

KPK kemudian menahan sejumlah tersangka, termasuk Adrianto, Fahd A Rafiq, dan Arif Sugiyanto.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Ini Jejak Tiga Kasusnya sejak 2011
Sayangkan Fahd Arafiq Kembali Tersandung Kasus Rasuah, Golkar Ungkap Alasan Belum Berhentikan Sang Kader
Bukan Cuma Pejabatnya, KPK Ancam Jerat PT Summarecon Sebagai Tersangka Korporasi di Kasus Suap HGB Bogor
Dari Sembilan Koper Merah hingga Setoran Rp10 Miliar: KPK Ungkap Peran Fahd Arafiq Jadi Penampung Uang Suap HGB Bogor
Empat Orang Kepercayaannya Diseret KPK, Menteri Nusron Wahid Terancam Ikut Diperiksa di Kasus Suap HGB Bogor
Hattrick Korupsi! Dijuluki "Spesialis Pembuka Brankas" oleh Said Didu, Fahd Arafiq Kembali Dicokok KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru