Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan Nusron akan dilakukan apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Apakah nanti Saudara NW dipanggil ya, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan," ucap Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga:
Menurut Taufik, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan berdasarkan perkembangan perkara. Termasuk kemungkinan memanggil Nusron, keputusan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
"Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Selain mereka, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.
KPK melakukan OTT pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Setelah menjalani pemeriksaan, delapan orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh tersangka juga telah ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi disebut sebagai pihak pemberi. Sementara Sontang Coin Manurung, Erwin dan Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq serta Muhammad Fakhry disangkakan sebagai pihak penerima.
KPK masih mendalami alur pemberian uang serta peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan suap tersebut. Pemanggilan saksi tambahan, termasuk kemungkinan pemeriksaan Nusron Wahid, akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidik.
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari KPK bahwa Nusron Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.