Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Dr Sutio Jumagi Akhirno meminta seluruh aparatur pengadilan di Aceh memberikan pelayanan yang inklusif kepada penyandang difabel. Menurutnya, akses terhadap layanan peradilan harus diberikan secara setara kepada seluruh masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Sutio dalam Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Agustus 2026 sekaligus Sosialisasi Peradilan Inklusi di Aula Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris serta seluruh warga Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Baca Juga:
Sutio meminta para Hakim Tinggi yang juga bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) memastikan pengadilan negeri yang berada dalam wilayah pengawasannya memberikan pelayanan inklusif kepada seluruh masyarakat, termasuk penyandang difabel.
"Mereka kaum difabel, tidak suka disebut penyandang disabilitas, apalagi jika disebut penyandang cacat, ini bisa membuat mereka tersinggung. Saya minta semua kata-kata penyandang cacat di seluruh pengadilan di Aceh agar diubah menjadi penyandang difabel," tegas Sutio.
Menurut Sutio, penyandang difabel harus diperlakukan secara setara, termasuk dalam memperoleh layanan di lingkungan peradilan. Dia menilai banyak penyandang difabel memiliki pendidikan tinggi dan kompetensi akademik yang mumpuni.
Karena itu, aparatur pengadilan diminta memahami kebutuhan penyandang difabel dalam kaitannya dengan proses pelayanan maupun pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan.
Sutio juga mendorong peningkatan kemampuan petugas pengadilan dalam berkomunikasi dengan penyandang difabel, khususnya melalui pemahaman bahasa isyarat.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh disebut secara rutin menggelar pelatihan bahasa isyarat bagi petugas pada unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sutio meminta program serupa juga diterapkan di seluruh Pengadilan Negeri di Aceh agar pelayanan bagi penyandang difabel dapat dilakukan secara lebih mudah dan responsif.
"Mohon hal seperti ini juga dilakukan pada Pengadilan Negeri di seluruh Aceh," pinta Sutio.
Menurutnya, penerapan peradilan inklusi perlu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan. Aparatur pengadilan diharapkan tidak hanya memberikan layanan yang sesuai prosedur, tetapi juga mampu menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan setiap pengguna layanan.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.