Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TAPAKTUAN - Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memastikan informasi mengenai aksi pembegalan di sejumlah lokasi di Aceh Selatan yang beredar di media sosial dan grup percakapan merupakan hoaks. Polisi memastikan tidak menemukan laporan maupun kejadian pembegalan seperti yang dinarasikan dalam informasi tersebut.
Kepastian itu disampaikan Ricki setelah melakukan pengecekan dan penelusuran ke sejumlah Polsek jajaran pada Selasa (15/9/2026).
"Berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan jajaran kepolisian, tidak ditemukan adanya laporan kepada pihak kepolisian maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar tersebut," kata Ricki.
Baca Juga:
Ricki mengatakan dirinya bersama Kasat Reskrim dan jajaran Polsek terus melakukan pemantauan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Patroli juga dilakukan di berbagai wilayah untuk memastikan kondisi masyarakat tetap aman dan kondusif.
Hingga kini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan disebut masih berlangsung aman dan terkendali.
"Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, karena informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan awak media, admin media sosial, maupun pihak lain yang menyampaikan informasi mengenai situasi kamtibmas agar terlebih dahulu melakukan tabayun dan klarifikasi kepada kepolisian sebelum mempublikasikannya.
Menurut Ricki, peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sangat penting. Namun, informasi mengenai keamanan dan ketertiban perlu dipastikan kebenarannya agar tidak menimbulkan persepsi bahwa situasi keamanan di Aceh Selatan tidak terkendali.
"Kami sangat menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kami berharap setiap informasi terkait kamtibmas dapat terlebih dahulu dikonfirmasi agar pemberitaan yang disampaikan benar, berimbang dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah situasi keamanan di Aceh Selatan tidak terkendali atau kepolisian tidak mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," tambahnya.
Ricki juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum terhadap penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang diketahui dapat menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat.
Dia merujuk Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang diketahuinya bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, perbuatan itu dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.