BREAKING NEWS
Senin, 15 Juni 2026

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Keadilan Tak Berhenti pada Hukuman, Aset Koruptor Harus Dikembalikan ke Negara

gusWedha - Senin, 15 Juni 2026 13:37 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Keadilan Tak Berhenti pada Hukuman, Aset Koruptor Harus Dikembalikan ke Negara
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat penyerahan uang senilai Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan uang senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan yang berasal dari hasil lelang barang rampasan negara dalam BPA Fair 2026 serta pemulihan aset terpidana kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Baca Juga:
Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku tindak pidana.

Menurut dia, negara juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

"Keadilan tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku. Aset hasil tindak pidana harus dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat," ujarnya.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan BPA Fair 2026 yang digelar pada Mei lalu berhasil mencatat tingkat keberhasilan lelang yang tinggi.

Dari 308 aset yang ditawarkan, sebanyak 291 aset berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang dengan tingkat keberhasilan mencapai 94,48 persen.

Total hasil lelang mencapai Rp997,73 miliar.Dari jumlah tersebut, sebesar Rp19,12 miliar akan dikembalikan kepada korban kejahatan melalui mekanisme pemulihan aset.

Sementara sisanya sebesar Rp978,19 miliar disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain hasil lelang, Kejaksaan Agung juga berhasil melakukan penelusuran aset milik terpidana korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil.

Melalui skema penyerahan sukarela atau voluntary asset, negara berhasil memperoleh dana tunai sebesar Rp51,68 miliar.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Suap Bupati Muara Enim, ICW: Opini Audit BPK Kerap Dijadikan “Barang Dagangan” dalam Kasus Korupsi
Sony Sonjaya Bukan Aktor Utama di Kasus Korupsi MBG? Kejagung Buka Suara
Kejagung Gandeng BPKP Audit Seluruh Pengadaan di BGN: Semua Kita Buka
Kejagung Setor Rp1,02 Triliun Hasil Pemulihan Aset Korupsi Eddy Tansil ke Kemenkeu
Kejagung Kejar Aset Kasus Korupsi MBG, Siap Terapkan Pasal TPPU
Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatera Dipercepat, Validasi Data Penyintas Jadi Fokus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru