BREAKING NEWS
Senin, 15 Juni 2026

Sony Sonjaya Bukan Aktor Utama di Kasus Korupsi MBG? Kejagung Buka Suara

Johan - Senin, 15 Juni 2026 11:21 WIB
Sony Sonjaya Bukan Aktor Utama di Kasus Korupsi MBG? Kejagung Buka Suara
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk menentukan apakah Sony dapat dikategorikan sebagai pelaku utama atau justru memenuhi syarat sebagai justice collaborator (JC), yakni pihak yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara pidana yang lebih besar.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan penyidik masih memetakan keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut sebelum mengambil keputusan terkait permohonan JC yang diajukan Sony.

Baca Juga:

"Nah, ini yang kita nilai. Banyak pecahannya dari perbuatannya, kemudian keterlibatan masing-masing pihak juga harus dilihat terlebih dahulu sehingga baru bisa dipastikan," kata Febrie di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Febrie, penyidik masih menelusuri hubungan antar pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG.

Hasil pendalaman tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah Sony layak memperoleh status justice collaborator.


"Nanti pengajuan JC akan kami jawab. Semua peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait akan dibuka secara transparan," ujarnya.

Kejagung menegaskan bahwa status justice collaborator tidak dapat diberikan kepada seseorang yang terbukti sebagai pelaku utama tindak pidana.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan salah satu syarat utama untuk mendapatkan status JC adalah bukan aktor utama dalam sebuah perkara korupsi.

"Kalau dia pelaku utama, tentu tidak bisa diberikan status justice collaborator," kata Anang.

Sony Sonjaya diketahui telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, pada 8 Juni 2026 lalu.

Menurut pihak kuasa hukum, langkah tersebut bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik guna membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Gandeng BPKP Audit Seluruh Pengadaan di BGN: Semua Kita Buka
Kejagung Setor Rp1,02 Triliun Hasil Pemulihan Aset Korupsi Eddy Tansil ke Kemenkeu
Kejagung Kejar Aset Kasus Korupsi MBG, Siap Terapkan Pasal TPPU
Aksi Mahasiswa Serentak 15 Juni 2026 Digelar di Jakarta, Medan, Semarang, dan Palembang: Ini Tuntutannya!
KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Immanuel Ebenezer, Ini Alasannya
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Istana: MBG Tak Akan Dihentikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru