Bundaran HI Jadi Pusat Demo Hari Ini, Ini Isi Tuntutan 11+9 Mahasiswa!
JAKARTA Sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indone
PERISTIWA
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan penerapan TPPU dilakukan untuk menelusuri dan menyita aset hasil tindak pidana korupsi yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
"Nanti pastilah (diterapkan TPPU), kalau ada alat bukti kita kejar," kata Febrie di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).Baca Juga:
Menurut Febrie, penanganan perkara ini tidak hanya bertujuan memproses pidana para tersangka, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.
Ia menekankan bahwa Kejagung ingin memastikan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni pemenuhan gizi bagi anak sekolah.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penerapan TPPU menjadi salah satu instrumen penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
"Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi juga memulihkan kerugian negara, salah satunya dengan instrumen TPPU," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah yayasan yang terlibat juga diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra program.
Selain itu, Kejagung juga menyoroti dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan berbagai barang, mulai dari motor listrik, perangkat elektronik, hingga perlengkapan penunjang program, yang menyebabkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.*
JAKARTA Sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indone
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memastikan adanya efisiensi anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah
EKONOMI
JAKARTA Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kasus dugaan suap terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa ijazah perguruan tinggi kini tidak lagi menjadi satusatunya moda
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai hasil pemulihan aset dan lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Federal Jerman FrankWalter Steinmeier tiba di Jakarta dalam rangka kunjungan resmi kenegaraan dan akan bertemu
NASIONAL
MEDAN Sejumlah elemen mahasiswa di berbagai daerah dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 15 Juni 2026. Aksi tersebut berlangsu
PERISTIWA