Bertahun-tahun Buron, Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Perlindungan Anak di Banten
MEDAN Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan penerapan TPPU dilakukan untuk menelusuri dan menyita aset hasil tindak pidana korupsi yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
"Nanti pastilah (diterapkan TPPU), kalau ada alat bukti kita kejar," kata Febrie di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).Baca Juga:
Menurut Febrie, penanganan perkara ini tidak hanya bertujuan memproses pidana para tersangka, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.
Ia menekankan bahwa Kejagung ingin memastikan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni pemenuhan gizi bagi anak sekolah.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penerapan TPPU menjadi salah satu instrumen penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
"Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi juga memulihkan kerugian negara, salah satunya dengan instrumen TPPU," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah yayasan yang terlibat juga diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra program.
Selain itu, Kejagung juga menyoroti dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan berbagai barang, mulai dari motor listrik, perangkat elektronik, hingga perlengkapan penunjang program, yang menyebabkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.*
MEDAN Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi memberikan penjelasan mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang
NASIONAL
OlehFirdaus ArifinTIDAK ada pemerintahan yang dapat bertumpu selamanya pada kemenangan elektoral. Dalam demokrasi konstitusional, pemilu ha
OPINI
JAKARTA Islam mengajarkan umatnya untuk menyayangi seluruh makhluk hidup, termasuk hewan. Rasulullah SAW menegaskan pentingnya memperlak
AGAMA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan sepanjang 2731 Juli 2026 dengan kenaikan tipis. Berdasarkan data Bu
EKONOMI
JAKARTA Tabel angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 untuk plafon pinjaman Rp100 juta dengan tenor 1 hingga 5 tahun menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Kota Medan kembali menunjukkan kreativitasnya di panggung mode nasional melalui ajang Indonesia Fashion Week. Ketua Dekranasda K
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh mengikuti kegiatan nonton bersama (noba
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Provinsi Bali akan mengalami cuaca ber
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sab
NASIONAL