BREAKING NEWS
Senin, 15 Juni 2026

Kejagung Kejar Aset Kasus Korupsi MBG, Siap Terapkan Pasal TPPU

Dharma - Senin, 15 Juni 2026 10:48 WIB
Kejagung Kejar Aset Kasus Korupsi MBG, Siap Terapkan Pasal TPPU
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan penerapan TPPU dilakukan untuk menelusuri dan menyita aset hasil tindak pidana korupsi yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

"Nanti pastilah (diterapkan TPPU), kalau ada alat bukti kita kejar," kata Febrie di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Baca Juga:

Menurut Febrie, penanganan perkara ini tidak hanya bertujuan memproses pidana para tersangka, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.

Ia menekankan bahwa Kejagung ingin memastikan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni pemenuhan gizi bagi anak sekolah.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penerapan TPPU menjadi salah satu instrumen penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

"Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi juga memulihkan kerugian negara, salah satunya dengan instrumen TPPU," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut tidak sesuai ketentuan.

Sejumlah yayasan yang terlibat juga diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra program.

Selain itu, Kejagung juga menyoroti dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan berbagai barang, mulai dari motor listrik, perangkat elektronik, hingga perlengkapan penunjang program, yang menyebabkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.*


(cn/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aksi Mahasiswa Serentak 15 Juni 2026 Digelar di Jakarta, Medan, Semarang, dan Palembang: Ini Tuntutannya!
KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Immanuel Ebenezer, Ini Alasannya
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Istana: MBG Tak Akan Dihentikan
Program MBG Tetap Dilanjutkan, Kantin Sekolah Bakal Dilibatkan
Di Balik Gerakan Nutrisi Prabowo Subianto dan Tony Robbins
Tak Terima Jadi Tersangka, Asrul Azis Gugat Penetapan KPK lewat Praperadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru