Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Islam mengajarkan umatnya untuk menyayangi seluruh makhluk hidup, termasuk hewan.
Rasulullah SAW menegaskan pentingnya memperlakukan binatang dengan baik serta melarang umatnya menyiksa atau membunuh hewan tanpa alasan yang dibenarkan.
Namun, dalam ajaran Islam terdapat pengecualian terhadap beberapa jenis hewan yang dinilai dapat membahayakan manusia atau menimbulkan kerusakan.
Baca Juga:
Karena itu, syariat memberikan izin untuk membunuhnya apabila memang diperlukan.
Ketentuan tersebut merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan adanya lima jenis hewan fasik atau hewan yang berbahaya.
Hewan-hewan tersebut boleh dibunuh, baik ketika seseorang sedang berihram maupun di luar kondisi ihram.
Mengutip buku Fiqih Haji dan Umrah menurut Al-Qur'an dan Hadits karya Muhammad Sholeh Hasan, ketentuan tentang lima hewan tersebut terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Rasulullah SAW bersabda:
"Ada lima jenis hewan fasik yang boleh dibunuh, baik di Tanah Suci maupun di luar Tanah Suci, yaitu tikus, kalajengking, burung gagak, burung elang, dan anjing galak." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam penjelasan para ulama, hewan-hewan tersebut termasuk kategori yang dapat mengganggu, merusak, atau membahayakan keselamatan manusia.
Selain itu, terdapat hadits lain yang menjelaskan tentang kebolehan membunuh jenis ular tertentu.
Rasulullah SAW bersabda:
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.