Kadin Ungkap Isi Pertemuan Tertutup dengan Prabowo, Ini yang Dibahas
JAKARTA Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mengungkapkan isi pembicaraan dalam pertemuan tertutup ant
EKONOMI
JAKARTA – Islam mengajarkan umatnya untuk menyayangi seluruh makhluk hidup, termasuk hewan.
Rasulullah SAW menegaskan pentingnya memperlakukan binatang dengan baik serta melarang umatnya menyiksa atau membunuh hewan tanpa alasan yang dibenarkan.
Namun, dalam ajaran Islam terdapat pengecualian terhadap beberapa jenis hewan yang dinilai dapat membahayakan manusia atau menimbulkan kerusakan.Baca Juga:
Karena itu, syariat memberikan izin untuk membunuhnya apabila memang diperlukan.
Ketentuan tersebut merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan adanya lima jenis hewan fasik atau hewan yang berbahaya.
Hewan-hewan tersebut boleh dibunuh, baik ketika seseorang sedang berihram maupun di luar kondisi ihram.
Mengutip buku Fiqih Haji dan Umrah menurut Al-Qur'an dan Hadits karya Muhammad Sholeh Hasan, ketentuan tentang lima hewan tersebut terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Rasulullah SAW bersabda:
"Ada lima jenis hewan fasik yang boleh dibunuh, baik di Tanah Suci maupun di luar Tanah Suci, yaitu tikus, kalajengking, burung gagak, burung elang, dan anjing galak." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam penjelasan para ulama, hewan-hewan tersebut termasuk kategori yang dapat mengganggu, merusak, atau membahayakan keselamatan manusia.
Selain itu, terdapat hadits lain yang menjelaskan tentang kebolehan membunuh jenis ular tertentu.
Rasulullah SAW bersabda:
"Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (HR Muslim)
Lima Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam
1. Tikus
Tikus termasuk hewan yang disebut dalam hadits Nabi Muhammad SAW.
Hewan ini dikenal dapat merusak makanan, pakaian, dan perlengkapan rumah tangga.
Selain itu, tikus juga berpotensi membawa penyakit yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Karena alasan tersebut, tikus termasuk hewan yang boleh dibunuh apabila menimbulkan gangguan.
2. Kalajengking
Kalajengking merupakan hewan berbisa yang sengatannya dapat menyebabkan rasa sakit dan dalam kondisi tertentu bisa membahayakan nyawa.
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa kalajengking termasuk hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh karena memiliki potensi melukai manusia.
Apabila seseorang menghadapi ancaman dari kalajengking dan tidak mampu membunuhnya, maka menghindari bahaya menjadi hal yang harus dilakukan.
3. Burung Gagak
Burung gagak juga termasuk hewan yang disebut dalam hadits.
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah jenis gagak yang dapat mengganggu, merusak, atau menimbulkan kerugian.
Meski demikian, kebolehan membunuh burung gagak tidak berlaku secara sembarangan.
Jika keberadaannya tidak mengganggu, maka tidak dianjurkan untuk menyakitinya.
4. Burung Elang
Burung elang atau burung pemangsa termasuk dalam kategori hewan yang boleh dibunuh apabila menimbulkan ancaman.
Burung ini memiliki cakar dan paruh yang kuat sehingga dalam kondisi tertentu dapat menyerang atau memangsa hewan ternak kecil.
Namun, Islam tidak mengajarkan membunuh seluruh burung elang tanpa alasan.
Prinsip utamanya tetap berdasarkan adanya bahaya yang ditimbulkan.
5. Anjing Galak
Hewan terakhir yang disebut dalam hadits adalah anjing galak atau anjing yang membahayakan manusia.
Dalam bahasa Arab disebut al-kalb al-'aqur, yaitu anjing yang memiliki sifat ganas, menyerang, atau mengancam keselamatan.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa maksud hadits tersebut bukan membolehkan membunuh semua anjing, melainkan anjing yang benar-benar membahayakan.
Meski terdapat beberapa hewan yang boleh dibunuh, Islam tetap menekankan pentingnya kasih sayang terhadap makhluk hidup.
Rasulullah SAW mengajarkan bahwa seseorang yang berbuat baik kepada hewan akan mendapatkan pahala.
Sebaliknya, menyiksa hewan tanpa alasan dapat mendatangkan dosa.
Karena itu, membunuh hewan dalam Islam hanya diperbolehkan apabila terdapat alasan yang jelas dan dibenarkan syariat, seperti menghilangkan bahaya atau mencegah kerusakan.
Wallahu a'lam.* (d/ad)
JAKARTA Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mengungkapkan isi pembicaraan dalam pertemuan tertutup ant
EKONOMI
PEMALANG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar masyarakat kembali menggunakan atap rumah berbahan alami seperti ijuk dan rumbia seba
NASIONAL
KUPANG Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mendapat sambutan antusias dari masyarakat saat menghadiri kegiatan Car Fre
POLITIK
JAKARTA Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi membatalkan rencana penjualan saham Piala Dunia melalui proyek FIFA Forward Enterprise. K
OLAHRAGA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
NASIONAL
MEDAN Seorang pria bernama Adrian Nasution (27) yang sempat dilaporkan hilang saat mencari kayu bakar di kawasan Hutan Kolam, Desa Bagan
PERISTIWA
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, Mudasir (50), ditangk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjera
HUKUM DAN KRIMINAL