BREAKING NEWS
Minggu, 02 Agustus 2026

Ironi KPK: Staf Sendiri Bocorkan Dokumen, Bupati Pemalang Diperas Rp1,9 Miliar

Administrator - Minggu, 02 Agustus 2026 09:35 WIB
Ironi KPK: Staf Sendiri Bocorkan Dokumen, Bupati Pemalang Diperas Rp1,9 Miliar
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik. (Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Atas kejadian tersebut, KPK langsung melakukan evaluasi internal.

"Tentunya kita langsung evaluasi dari temuan kemarin ya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).

Achmad mengatakan saat ini KPK sedang menyusun prosedur tetap (protap) khusus pengolahan dokumen rahasia. Hal ini demi meminimalkan potensi kebocoran data.

Baca Juga:

"Saat ini sedang disusun protap khusus dokumen yang sifatnya rahasia, yang hanya bisa dibuka dan diketahui secara terbatas. Jadi tidak bisa dibuka atau dilihat oleh yang tidak berkepentingan," tutur Achmad.

Selain itu, KPK tengah mendalami apakah ada pengurusan perkara lain yang dilakukan oleh Setya selain kasus Bupati Pemalang.

"Sementara yang kita temukan saat kegiatan kemarin masih di Kabupaten Pemalang. Nanti dalam penyidikan tentunya akan didalami oleh tim penyidik, nanti kita update kembali," jelas Achmad.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satu tersangkanya adalah Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan staf administrasi di KPK.

Setya membocorkan informasi dari KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Lilik kemudian menggunakan informasi tersebut untuk memeras Anom. Akibat pemerasan itu, Anom nekat memeras para bawahannya.

Anom berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1,9 miliar, di mana Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan kepada Lilik. Berikut daftar empat tersangka dalam kasus ini:

- Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
- Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
- Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK* (d/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Dua Klaster Dugaan Korupsi OTT Bupati Pemalang: Pemerasan terhadap Bawahan hingga Dugaan Oknum Internal KPK
16 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT KPK, Bupati Pemalang Jadi yang Terbaru!
Diduga Peras Kantor Imigrasi Polonia, Polrestabes Medan Tangkap Dua Oknum Mengatasnamakan LSM
Dugaan Pungli Program MBG Simalungun Mencuat, Ini Respons Kejatisu
Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati Simalungun Diduga Terlibat dalam Dugaan Pemerasan Pengelola SPPG, Bona Uli Rajagukguk Buka Suara
Dua Pria Mengaku Wartawan Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan di Medan, Dewan Pers Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru