BGN Pastikan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan 391 Siswa Terdampak MBG di Karo
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan menanggung seluruh biaya pengobatan siswa korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di
KESEHATAN
MEDAN – Dewan Pers menyesalkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kota Medan.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Medan Tembung setelah kedua terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Ahli Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, menegaskan bahwa tindakan pemerasan sama sekali tidak dapat dibenarkan dan bukan merupakan bagian dari tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Baca Juga:
"Ini jelas dalam aturan, pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan itu mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang dan valid," kata Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung di Medan, Rabu (22/7/2026).
Nurhalim mengatakan, wartawan memiliki kewajiban menjalankan profesinya sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan objektif.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan tidak dibenarkan menjalankan peran ganda yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk merangkap sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, praktik seperti itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan.
Dalam kasus yang sedang ditangani Polsek Medan Tembung, Nurhalim mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian apabila terbukti terdapat unsur pidana.
"Imbauan kepada wartawan untuk menaati KEJ, dan kode prilaku wartawan. Jelas aturannya wartawan tidak boleh memeras, narkoba atau melakukan pelanggaran pidana lainnya. Kode etik ini sangat penting sebagai pedoman kerja," tuturnya.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan dua pria diamankan Tim Opsnal Polsek Medan Tembung pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sudjono, Kota Medan.
"Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan Jalan Letda Sujono. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ras Maju Tarigan.
Kedua pria tersebut berinisial I (55), warga Pasar X Marelan, dan JB (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan menanggung seluruh biaya pengobatan siswa korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melur
POLITIK
BANDA ACEH Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen Joko Hadi Susilo menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Polda Aceh dalam memberantas pereda
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Juli hingga Agustus 2026. Pemusnahan dilakukan di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 14 kabupaten di Sumatera Utara berpotensi terpapar sebaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut memb
PENDIDIKAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution tidak mendukung penutupan program Makan Bergizi Gratis (MBG) meski terdapat siswa di
PEMERINTAHAN
MEDAN Pegawai honorer Dinas Kesehatan Batubara Arif Rahman mengaku menyerahkan uang Rp160 juta kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons kondisi Febiona Purba (16), siswa asal Kabupaten Karo yang diduga mengalami ganggua
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak pusing mengelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun,
EKONOMI
JAKARTA Infinix resmi meluncurkan tablet XPAD 30 Pro di Indonesia dengan harga mulai Rp3.499.000. Tablet ini membawa layar 11 inci beresol
SAINS DAN TEKNOLOGI