BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

Dua Pria Mengaku Wartawan Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan di Medan, Dewan Pers Buka Suara

Nurul - Rabu, 22 Juli 2026 22:30 WIB
Dua Pria Mengaku Wartawan Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan di Medan, Dewan Pers Buka Suara
Dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan diamankan Polsek Medan Tembung karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengusaha. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Dewan Pers menyesalkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kota Medan.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Medan Tembung setelah kedua terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Ahli Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, menegaskan bahwa tindakan pemerasan sama sekali tidak dapat dibenarkan dan bukan merupakan bagian dari tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:

"Ini jelas dalam aturan, pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan itu mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang dan valid," kata Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung di Medan, Rabu (22/7/2026).

Nurhalim mengatakan, wartawan memiliki kewajiban menjalankan profesinya sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan objektif.

Ia juga mengingatkan bahwa wartawan tidak dibenarkan menjalankan peran ganda yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk merangkap sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, praktik seperti itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan.

Dalam kasus yang sedang ditangani Polsek Medan Tembung, Nurhalim mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian apabila terbukti terdapat unsur pidana.

"Imbauan kepada wartawan untuk menaati KEJ, dan kode prilaku wartawan. Jelas aturannya wartawan tidak boleh memeras, narkoba atau melakukan pelanggaran pidana lainnya. Kode etik ini sangat penting sebagai pedoman kerja," tuturnya.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan dua pria diamankan Tim Opsnal Polsek Medan Tembung pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sudjono, Kota Medan.

"Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan di kawasan Jalan Letda Sujono. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ras Maju Tarigan.

Kedua pria tersebut berinisial I (55), warga Pasar X Marelan, dan JB (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Catat! Listrik Padam 3 Jam di Sejumlah Wilayah Medan Besok, Ini Daftar Lokasinya
Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Sumut Desak Reformasi Kejaksaan, Ini Tuntutan yang Disampaikan
Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Dorong Penegakan Kode Etik Advokat
Fantastis! Kebun Sawit Ilegal di Indonesia Capai 6 Juta Hektare, Setara 12 Kali Luas Pulau Bali
Bukan Pipa Gas Bocor, Tim Gabungan Pastikan Ledakan Rumah Mewah Grand Polonia Medan Akibat Detonasi Gas Metana
Perluas Akses Kesehatan, Pemko Medan Dorong RS Vina Estetika Masuk Layanan BPJS
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru