Klaim Rp206 Juta Roy Suryo Dibantah Ahli, Aturan Cuma Batasi Maksimal Rp100 Juta
JAKARTA Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Atas kejadian tersebut, KPK langsung melakukan evaluasi internal.
"Tentunya kita langsung evaluasi dari temuan kemarin ya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Achmad mengatakan saat ini KPK sedang menyusun prosedur tetap (protap) khusus pengolahan dokumen rahasia. Hal ini demi meminimalkan potensi kebocoran data.Baca Juga:
"Saat ini sedang disusun protap khusus dokumen yang sifatnya rahasia, yang hanya bisa dibuka dan diketahui secara terbatas. Jadi tidak bisa dibuka atau dilihat oleh yang tidak berkepentingan," tutur Achmad.
Selain itu, KPK tengah mendalami apakah ada pengurusan perkara lain yang dilakukan oleh Setya selain kasus Bupati Pemalang.
"Sementara yang kita temukan saat kegiatan kemarin masih di Kabupaten Pemalang. Nanti dalam penyidikan tentunya akan didalami oleh tim penyidik, nanti kita update kembali," jelas Achmad.
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satu tersangkanya adalah Setya Budi Dias Oktavianto, yang merupakan staf administrasi di KPK.
Setya membocorkan informasi dari KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Lilik kemudian menggunakan informasi tersebut untuk memeras Anom. Akibat pemerasan itu, Anom nekat memeras para bawahannya.
Anom berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1,9 miliar, di mana Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan kepada Lilik. Berikut daftar empat tersangka dalam kasus ini:
- Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
- Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
- Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK* (d/dh)
JAKARTA Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan kembali mencatatkan defisit pada bulan Juni 2026 sebesar 450 juta dolar
EKONOMI
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menerima kunjungan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) RI, Agustinus
PEMERINTAHAN
JAKARTA Advokat Juniver Girsang mengingatkan kepada DPR RI agar Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset tidak justru dijadikan sebag
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape yang dilakukan YouTuber
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Bupati Batu Bara, Kecamat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Advokat Juniver Girsang menyoroti nomenklatur Rancangan UndangUndang Perampasan Aset saat rapat dengan Komisi III DPR. Ia menilai
POLITIK
JAKARTA Insiden kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa 2 yang mengangkut penumpang dan awak kapal di perairan Kabupaten Sum
PERISTIWA
SURABAYA Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jawa Timur (Jatim) menerima lima kantong jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di per
PERISTIWA
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL