Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN- Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Erni Ariyanti Sitorus memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (21/9/2026). Erni mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan untuk Anggota DPRD Sumut Dodi Tahir.
Erni tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Sumut sekitar pukul 14.30 WIB. Dia kemudian memberikan keterangan kepada penyidik terkait SPT yang disebut menjadi alasan ketidakhadiran Dodi dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Ya, benar saya dimintai keterangan berkaitan dengan SPT yang diterbitkan untuk Dodi Tahir," kata Erni, Senin (21/9/2026).
Baca Juga:
Erni menegaskan pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan keterlibatan dirinya dalam perkara yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Sumut. Dia mengatakan hanya dimintai keterangan mengenai SPT yang diberikan kepada Dodi.
"Alasannya mangkir karena ada SPT. Begitu kata PH-nya dengan penyidik," ujarnya.
Erni juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya membangun persepsi seolah-olah dirinya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Dia meminta media melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum memuat informasi mengenai dirinya.
"Jangan digoreng-goreng seperti pemberitaan yang lain. Apalagi kan media itu harus konfirmasi ke saya terlebih dahulu. Ini tidak ada. Sangat disayangkan kemasan beritanya," tegas Erni.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Sumut Dodi Tahir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Dodi. Erni kemudian dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai SPT yang disebut berkaitan dengan ketidakhadiran Dodi memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan Erni berlangsung di Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (21/9/2026). Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari penyidik mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Erni sendiri tetap menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait SPT Dodi Tahir dan tidak berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan surat yang sedang ditangani Polda Sumut.* (sp/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.