Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, mulai dari penunjukan yayasan yang tidak memenuhi syarat hingga dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang, termasuk motor listrik, tablet, sepatu, dan televisi.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.