BREAKING NEWS
Minggu, 20 September 2026

Ambang Batas Capres Dihapus, Surya Paloh Ungkap Ada Wacana Baru: Capres Didukung Minimal 2 Fraksi

Nurul - Sabtu, 19 September 2026 23:01 WIB
Ambang Batas Capres Dihapus, Surya Paloh Ungkap Ada Wacana Baru: Capres Didukung Minimal 2 Fraksi
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. (foto: Partai Nasdem/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Salah satu wacana yang disebut Surya Paloh adalah kewajiban pasangan calon memperoleh dukungan sedikitnya dari dua fraksi di DPR.

Wacana tersebut berbeda dengan presidential threshold sebelumnya yang menggunakan persentase perolehan kursi DPR atau suara sah nasional sebagai syarat pencalonan.

Adapun parliamentary threshold merupakan ambang batas perolehan suara partai politik untuk memperoleh kursi di DPR.

Karena itu, besaran ambang batas parlemen akan memengaruhi jumlah suara yang diwakili oleh partai-partai yang memiliki kursi di DPR.

Paloh menilai hubungan antara jumlah fraksi pendukung dan besaran parliamentary threshold perlu diperhitungkan dalam merumuskan mekanisme pencalonan presiden.

Hingga kini, wacana dukungan minimal dua fraksi tersebut merupakan usulan yang disampaikan dalam pembahasan politik, bukan ketentuan pencalonan presiden yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sarmuji Ungkap Alasannya
Ketua DPRD Binjai Gusuartini Surbakti Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Golkar di Batam
Singgung Buzzer dan Antek Asing, Prabowo Ingatkan Santri: Jangan Percaya Semua yang Ada di Media Sosial
19 Daerah di Sumut Terdampak Asap Karhutla, Dinkes Minta Warga Gunakan Masker
Kecamatan Percut Seituan Resmi Dimekarkan! Ini 10 Desa yang Masuk Kecamatan Percut Deli
Cegah Alat Perkaya Oknum Korup, Komisi III DPR Perketat Pengawasan RUU Perampasan Aset
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru