BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Faizal Assegaf Ngamuk di Sidang Dugaan Suap Bea Cukai, Hakim: Mau Apa? Membakar Rumah Saya?

Johan - Jumat, 18 September 2026 22:30 WIB
Faizal Assegaf Ngamuk di Sidang Dugaan Suap Bea Cukai, Hakim: Mau Apa? Membakar Rumah Saya?
Faizal Assegaf, sebagai saksi dalam persidangan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2026.

Perdebatan terjadi setelah jaksa menghadirkan Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, Faizal Assegaf, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, Faizal membantah dirinya merupakan Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri seperti yang disebut jaksa.

Baca Juga:

Ia juga menjelaskan pemberian seperangkat alat podcast dari Rizal, salah satu terdakwa, menurut versinya merupakan bantuan sosial menggunakan uang pribadi.

Faizal mengatakan pemberian alat podcast itu bermula setelah dirinya bersama sejumlah rekannya bertemu dengan Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada November 2025.

Ia mengaku tidak menyangka alat podcast tersebut benar-benar dikirim sekitar dua bulan setelah pertemuan.

"Saya mengatakan kepada Pak Rizal, 'Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun'. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu. Karena aktivitas kawan-kawan barang kali di lingkungan, barang kali untuk ini Saudara Otto dan kawan-kawan. Saya juga tidak berharap barang itu datang, 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal, saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya? Dan barang itu dikirim," ujarnya.

Setelah jaksa, hakim, penasihat hukum, dan terdakwa selesai mengajukan pertanyaan, ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mempersilakan Faizal meninggalkan ruang sidang.

Namun, Faizal justru menyampaikan protes terkait status barang yang dikirim kepadanya.

Ia kemudian membawa sejumlah peristiwa lain dalam pernyataannya.

"Cukup, ya. Jadi, terima kasih, Saksi, sudah boleh pulang, ya," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.

"Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat! Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua! Itu hubungan sosial! Bukan, tolong diclearkan! Apa yang terjadi di Nepal? Serangan kepada Sri Mulyani 2025! Rakyat marah! Serangan kepada Sahroni," ujar Faizal di dalam ruang sidang.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo: Biaya Pendidikan SD, SMP, SMA, hingga Universitas Negeri Harus Gratis!
Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan ESDM Jatim Ony Setiawan Meninggal Dunia, Begini Nasib Perkaranya
Polda Metro Geledah 9 Lokasi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi, Kerugian Negara Rp37,35 Miliar
Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Tersangka, Perkara Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Masuk Tahap Pemberkasan
Tindak Lanjut Rakor Integritas, Pemko Medan Minta OPD Segera Selesaikan Pekerjaan yang Belum Tuntas
Bersama 33 Kepala Daerah se-Sumut, Bupati Asahan Teken Komitmen Cegah Korupsi dan Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru