Faizal Assegaf Ngamuk di Sidang Dugaan Suap Bea Cukai, Hakim: Mau Apa? Membakar Rumah Saya?
JAKARTA Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memanas di Penga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2026.
Perdebatan terjadi setelah jaksa menghadirkan Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, Faizal Assegaf, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, Faizal membantah dirinya merupakan Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri seperti yang disebut jaksa.Baca Juga:
Ia juga menjelaskan pemberian seperangkat alat podcast dari Rizal, salah satu terdakwa, menurut versinya merupakan bantuan sosial menggunakan uang pribadi.
Faizal mengatakan pemberian alat podcast itu bermula setelah dirinya bersama sejumlah rekannya bertemu dengan Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada November 2025.
Ia mengaku tidak menyangka alat podcast tersebut benar-benar dikirim sekitar dua bulan setelah pertemuan.
"Saya mengatakan kepada Pak Rizal, 'Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun'. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu. Karena aktivitas kawan-kawan barang kali di lingkungan, barang kali untuk ini Saudara Otto dan kawan-kawan. Saya juga tidak berharap barang itu datang, 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal, saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya? Dan barang itu dikirim," ujarnya.
Setelah jaksa, hakim, penasihat hukum, dan terdakwa selesai mengajukan pertanyaan, ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mempersilakan Faizal meninggalkan ruang sidang.
Namun, Faizal justru menyampaikan protes terkait status barang yang dikirim kepadanya.
Ia kemudian membawa sejumlah peristiwa lain dalam pernyataannya.
"Cukup, ya. Jadi, terima kasih, Saksi, sudah boleh pulang, ya," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
"Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat! Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua! Itu hubungan sosial! Bukan, tolong diclearkan! Apa yang terjadi di Nepal? Serangan kepada Sri Mulyani 2025! Rakyat marah! Serangan kepada Sahroni," ujar Faizal di dalam ruang sidang.
JAKARTA Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memanas di Penga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan partainya telah melalui perjalanan panjang bersama
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah harus memastikan pendidikan di sekolah negeri dapat diakses secara gratis, mulai
PENDIDIKAN
SURABAYA Ony Setiawan, tersangka kasus dugaan korupsi perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Sumatera Utara mendorong penguatan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau da
PEMERINTAHAN
JAKARTA Penyidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi periode 20182019 memasuki tahap pengumpulan alat bukti. Penyidik S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan desain ulang kelembagaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali membuka perde
NASIONAL
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali menggelar operasi gabungan pada
NASIONAL
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara memasok 4 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk mendukung pelaksan
EKONOMI
BATAM Kota Batam, Kepulauan Riau, resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS).
NASIONAL