Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2026.
Perdebatan terjadi setelah jaksa menghadirkan Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, Faizal Assegaf, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, Faizal membantah dirinya merupakan Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri seperti yang disebut jaksa.
Baca Juga:
Ia juga menjelaskan pemberian seperangkat alat podcast dari Rizal, salah satu terdakwa, menurut versinya merupakan bantuan sosial menggunakan uang pribadi.
Faizal mengatakan pemberian alat podcast itu bermula setelah dirinya bersama sejumlah rekannya bertemu dengan Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada November 2025.
Ia mengaku tidak menyangka alat podcast tersebut benar-benar dikirim sekitar dua bulan setelah pertemuan.
"Saya mengatakan kepada Pak Rizal, 'Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun'. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu. Karena aktivitas kawan-kawan barang kali di lingkungan, barang kali untuk ini Saudara Otto dan kawan-kawan. Saya juga tidak berharap barang itu datang, 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal, saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya? Dan barang itu dikirim," ujarnya.
Setelah jaksa, hakim, penasihat hukum, dan terdakwa selesai mengajukan pertanyaan, ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mempersilakan Faizal meninggalkan ruang sidang.
Namun, Faizal justru menyampaikan protes terkait status barang yang dikirim kepadanya.
Ia kemudian membawa sejumlah peristiwa lain dalam pernyataannya.
"Cukup, ya. Jadi, terima kasih, Saksi, sudah boleh pulang, ya," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
"Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat! Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua! Itu hubungan sosial! Bukan, tolong diclearkan! Apa yang terjadi di Nepal? Serangan kepada Sri Mulyani 2025! Rakyat marah! Serangan kepada Sahroni," ujar Faizal di dalam ruang sidang.
Hakim kemudian meminta Faizal menjelaskan maksud pernyataannya mengenai rumah hakim dan jaksa.
"Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya nggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah ya," ujar hakim.
"Tolong, tolong, tolong itu dipertegas! Hubungan sosial atau korupsi?" ujar Faizal.
"Sudah, silakan. Silakan, boleh, boleh pulang, ya. Mau apa? Membakar rumah saya? Saya nggak punya rumah," ujar hakim.
"Hei, saya tidak bilang bakar! Saya minta bantuan hakim menegakkan hukum," ujar Faizal.
"Tentunya kami menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya. Silakan," ujar hakim.
"Anda merampok hak rakyat! Anda merampok hak rakyat," jawab Faizal.
"Silakan, sudah ya. Sidang kita skors, ya," jawab hakim.
Majelis hakim kemudian menskors persidangan. Namun, Faizal masih menyampaikan sejumlah pernyataan dari ruang sidang.
"Status barangnya Anda rampok, lho! Penipu," ujar Faizal.
"Kita lanjutkan nanti, ya, kalau sudah kondusif," ujar hakim.
"Merdeka! Kita akan datang ke pengadilan lagi untuk menuntut hak-hak kita! Jaksa-jaksa nakal ini, kalian merasa paling malaikat kalian! Ditemukan banyak kesalahan di internal KPK! Tidak malu kalian! Membuat berita-berita teror pegawai-pegawai kecil!" ujar Faizal.
Dalam persidangan berikutnya, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, membenarkan adanya pengiriman alat podcast kepada Faizal Assegaf.
Sisprian yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) mengatakan pengiriman tersebut dilakukan atas perintah Rizal.
Sisprian mengaku tidak mengenal Faizal. Namun, ia membenarkan pernah diperintahkan mengirim sejumlah peralatan media kepada Faizal.
"Kemudian yang tadi, Pak, saksi yang tadi, Pak Faizal Assegaf. Saudara kenal tadi? Tidak?" tanya jaksa.
"Tidak kenal, Pak," jawab Sisprian.
"Betul. Apa itu, Pak, yang dikirimkan?" tanya jaksa.
"Alat-alat media, Pak, ya. Ada kamera, ada mouse, ada monitor," jawab Sisprian.
Menurut Sisprian, pengiriman dilakukan dua kali.
Pengiriman pertama bernilai sekitar Rp60 juta, sedangkan pengiriman kedua sekitar Rp50 juta.
Dengan demikian, total nilai barang yang dikirim lebih dari Rp100 juta.
"Berapa total habisnya?" tanya jaksa.
"Ada dua kali pengiriman. Yang pertama Rp 60 juta, yang kedua, saya agak lupa, Yang Mulia, sekitar Rp 50 (juta)," jawab Sisprian.
Dibeli dengan Uang Operasional
Sisprian mengatakan Rizal sebelumnya meminta agar alat podcast tersebut dibeli menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN).
Namun, menurut pengakuan Sisprian di persidangan, pembelian akhirnya menggunakan uang operasional yang disebutnya berasal dari uang yang dikumpulkan dari pengusaha importir.
"Untuk realisasinya, apakah menggunakan dana DOKPPN atau dana apa, Pak?" tanya jaksa.
"Dana operasional, Pak," jawab Sisprian.
Sisprian mengaku tidak memberi tahu Rizal mengenai sumber uang yang digunakan untuk membeli alat tersebut.
Ia mengatakan takut menyampaikan hal tersebut kepada Rizal.
"Tidak. Kenapa, Pak, nggak disampaikan?" tanya jaksa.
"Saya nggak berani, Pak," jawab Sisprian.
Jaksa kemudian menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Sisprian dan Rizal tertanggal 3 Februari 2026.
Percakapan tersebut berkaitan dengan pengiriman alat podcast dengan alamat tujuan kantor PT Sincos Multimedia Mandiri.
"Ini kami tunjukkan chat Saudara dengan Pak Rizal, ya, Pak, masih di HP Saudara tertanggal 3 Februari 2026, BB nomor 239. Ini yang terkait tadi, ini Faizal Assegaf alamat kirim komputer masih ini?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Sisprian.
"Betul. Ini kalau kita buka Sincos Indonesia?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Sisprian.
Sisprian juga menjelaskan bahwa foto bukti pengiriman alat podcast dikirim oleh PNS Bea Cukai Salisa Asmoaji alias Ajos.
Foto tersebut kemudian diteruskan Sisprian kepada Rizal.
Menurut Sisprian, uang operasional tersebut dipegang oleh Salisa dan Adit.
Salisa disebut menangani pengumpulan uang dari sektor cukai, sedangkan Adit menangani pengumpulan uang dari sektor kepabeanan.
Dalam perkara ini, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp78,8 miliar.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut dilakukan dalam mata uang rupiah dan asing.
Faizal Assegaf sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Ia juga diketahui telah melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada kepolisian dan Dewan Pengawas KPK.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.