BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Faizal Assegaf Ngamuk di Sidang Dugaan Suap Bea Cukai, Hakim: Mau Apa? Membakar Rumah Saya?

Johan - Jumat, 18 September 2026 22:30 WIB
Faizal Assegaf Ngamuk di Sidang Dugaan Suap Bea Cukai, Hakim: Mau Apa? Membakar Rumah Saya?
Faizal Assegaf, sebagai saksi dalam persidangan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dibeli dengan Uang Operasional

Sisprian mengatakan Rizal sebelumnya meminta agar alat podcast tersebut dibeli menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN).

Namun, menurut pengakuan Sisprian di persidangan, pembelian akhirnya menggunakan uang operasional yang disebutnya berasal dari uang yang dikumpulkan dari pengusaha importir.

"Untuk realisasinya, apakah menggunakan dana DOKPPN atau dana apa, Pak?" tanya jaksa.

"Dana operasional, Pak," jawab Sisprian.

Sisprian mengaku tidak memberi tahu Rizal mengenai sumber uang yang digunakan untuk membeli alat tersebut.

Ia mengatakan takut menyampaikan hal tersebut kepada Rizal.

"Tidak. Kenapa, Pak, nggak disampaikan?" tanya jaksa.

"Saya nggak berani, Pak," jawab Sisprian.

Jaksa kemudian menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Sisprian dan Rizal tertanggal 3 Februari 2026.

Percakapan tersebut berkaitan dengan pengiriman alat podcast dengan alamat tujuan kantor PT Sincos Multimedia Mandiri.

"Ini kami tunjukkan chat Saudara dengan Pak Rizal, ya, Pak, masih di HP Saudara tertanggal 3 Februari 2026, BB nomor 239. Ini yang terkait tadi, ini Faizal Assegaf alamat kirim komputer masih ini?" tanya jaksa.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo: Biaya Pendidikan SD, SMP, SMA, hingga Universitas Negeri Harus Gratis!
Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan ESDM Jatim Ony Setiawan Meninggal Dunia, Begini Nasib Perkaranya
Polda Metro Geledah 9 Lokasi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi, Kerugian Negara Rp37,35 Miliar
Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Tersangka, Perkara Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Masuk Tahap Pemberkasan
Tindak Lanjut Rakor Integritas, Pemko Medan Minta OPD Segera Selesaikan Pekerjaan yang Belum Tuntas
Bersama 33 Kepala Daerah se-Sumut, Bupati Asahan Teken Komitmen Cegah Korupsi dan Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru