Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam persidangan berikutnya, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, membenarkan adanya pengiriman alat podcast kepada Faizal Assegaf.
Sisprian yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) mengatakan pengiriman tersebut dilakukan atas perintah Rizal.
Sisprian mengaku tidak mengenal Faizal. Namun, ia membenarkan pernah diperintahkan mengirim sejumlah peralatan media kepada Faizal.
"Kemudian yang tadi, Pak, saksi yang tadi, Pak Faizal Assegaf. Saudara kenal tadi? Tidak?" tanya jaksa.
"Tidak kenal, Pak," jawab Sisprian.
"Betul. Apa itu, Pak, yang dikirimkan?" tanya jaksa.
"Alat-alat media, Pak, ya. Ada kamera, ada mouse, ada monitor," jawab Sisprian.
Menurut Sisprian, pengiriman dilakukan dua kali.
Pengiriman pertama bernilai sekitar Rp60 juta, sedangkan pengiriman kedua sekitar Rp50 juta.
Dengan demikian, total nilai barang yang dikirim lebih dari Rp100 juta.
"Berapa total habisnya?" tanya jaksa.
"Ada dua kali pengiriman. Yang pertama Rp 60 juta, yang kedua, saya agak lupa, Yang Mulia, sekitar Rp 50 (juta)," jawab Sisprian.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.