BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Sidang Perdana Gugatan Gibran di MK Hari Ini, Pemohon Serahkan 101 Alat Bukti

Administrator - Senin, 21 September 2026 10:00 WIB
Sidang Perdana Gugatan Gibran di MK Hari Ini, Pemohon Serahkan 101 Alat Bukti
Mantan Wamenkum HAM periode 2011-2014 Denny Indrayana dkk mengajukan gugatan PHPU ke MK soal syarat pendidikan minimal dan meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang turut mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan oleh para pemohon.

Baca Juga:

Hal tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara dan Persidangan (SIPPI) MK.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon. Mereka antara lain pakar hukum tata negara dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Berdasarkan data resmi MK, selain Denny, pemohon lainnya adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Pokok perkara yang tercatat secara resmi adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan aspek persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan persyaratan pendidikan serta dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.

Para pemohon juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai dokumen kelulusan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Ketentuan yang dikutip dalam permohonan berbunyi, "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."

Para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan Gibran.

Mereka juga mempersoalkan proses penyusunan ketentuan tersebut hingga masuk ke dalam naskah final PKPU.

Namun, seluruh tudingan dan argumentasi tersebut masih merupakan dalil yang diajukan para pemohon.

Kebenarannya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di MK.

Menjelang sidang perdana, Denny Indrayana mengatakan tim pemohon masih menyiapkan tambahan alat bukti untuk memperkuat permohonan mereka.

Sebelumnya, menurut Denny, tim pemohon telah menyerahkan 101 alat bukti kepada MK.

Bukti tambahan tersebut, menurut Denny, berkaitan dengan dalil mengenai proses penyusunan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2026), Denny menyampaikan, "Sekarang kita sedang menambahkan lagi bukti-bukti tambahan, terutama untuk menguatkan bahwa ini ada manipulasi syarat calon."

Pernyataan mengenai "manipulasi syarat calon" tersebut merupakan tudingan dari pihak pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.

Dalam permohonannya, para pemohon mengajukan sejumlah petitum kepada MK.

Salah satu permintaan mereka adalah agar MK menyatakan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden harus dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan calon.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Selain itu, mereka meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran serta meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan.

Para pemohon juga meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden pengganti sesuai mekanisme yang mereka cantumkan dalam petitum.

Permintaan tersebut masih berupa petitum atau tuntutan yang diajukan pihak pemohon. Belum ada putusan MK mengenai substansi permohonan tersebut.

Berdasarkan data SIPPI, perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 resmi terdaftar sebagai perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, para pemohon menyampaikan permohonan mereka di hadapan majelis hakim konstitusi.

Tahap tersebut menjadi bagian awal dari proses pemeriksaan perkara sebelum MK menentukan kelanjutan penanganannya.

Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan.

Dalil mengenai persyaratan pendidikan, dokumen pencalonan, hingga permintaan pembatalan pencalonan Gibran belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum dari MK.* (tm/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Unimed Jadi Korban Penikaman, Pelaku Dibekuk di Tanah Garapan Laut Dendang
Ada 12 Pemohon Gugat Syarat Pencalonan Gibran, Ini 8 Tuntutan yang Diajukan ke MK
Mau Ajukan KUR BNI Rp500 Juta? Cek Cicilan, Syarat, dan Cara Pengajuannya
Dorong UMKM Naik Kelas, Bobby Nasution Siapkan 10.000 Sertifikat Halal Gratis di Sumut
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Senin 21 September 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Senin 21 September 2026: Sejumlah Wilayah Cerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru