BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

KPU Akan Jawab Dalil PKPU 19/2023 di Sidang Sengketa Gibran, Ini yang Dipersoalkan

Johan - Selasa, 22 September 2026 14:03 WIB
KPU Akan Jawab Dalil PKPU 19/2023 di Sidang Sengketa Gibran, Ini yang Dipersoalkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholid mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas dalil pemohon terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu yang akan dijawab KPU adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut menjadi sorotan pemohon karena dinilai baru muncul dalam aturan yang digunakan untuk Pilpres 2024.

Baca Juga:

"Secara rinci nanti akan dituangkan dalam jawaban resmi yang akan dibacakan dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 23 September ya, Hari Rabu jam 19 malam," kata Idham, Senin (21/9/2026) malam.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan berkaitan dengan sengketa mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada Senin (21/9/2026).

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dari sekolah asing di luar negeri.

Dalam dalilnya, pemohon menyebut ketentuan pengecualian tersebut tidak ditemukan dalam regulasi yang digunakan pada tiga pelaksanaan Pilpres sebelumnya, yakni 2009, 2014, dan 2019.

Pemohon kemudian menilai ketentuan tersebut seolah-olah baru dimunculkan untuk Pilpres 2024.

KPU menanggapi dalil tersebut dengan menjelaskan posisi lembaga sebagai penyelenggara pemilu sekaligus penerima dokumen persyaratan dari instansi lain yang memiliki kewenangan.

Menurut KPU, penyusunan dan penyesuaian aturan harus memperhatikan regulasi dari lembaga lain, terutama aturan yang berkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan.

"Dan dalam KPU merumuskan semua peraturan, itu juga harus memperhatikan peraturan dari lembaga lainnya, apalagi berkaitan dengan dokumen yang diterima untuk kepentingan persyaratan pendaftaran pencalonan," ujarnya.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sengketa Gibran di MK, Pemohon Minta MPR Gelar Sidang Pilih Wapres dari Dua Calon Usulan Prabowo
Relawan Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait Gugatan Denny Indrayana di Sengketa PHPU, Refly Harun Protes: Seharusnya Gibran!
Jika Kekuasaan Lebih Suka Diberi Tepuk Tangan
Sambut HUT TNI ke-81, Kodam I/BB Gelar Bazar dan Pasar Murah di 3 Kota Sumut
Mantan Istri Andre Taulany Adukan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR RI, Ini Alasannya
Danau Toba Hadapi Ancaman Musim Kering, BMKG dan PJT I Gelar Modifikasi Cuaca
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru