BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

KPU Akan Jawab Dalil PKPU 19/2023 di Sidang Sengketa Gibran, Ini yang Dipersoalkan

Johan - Selasa, 22 September 2026 14:03 WIB
KPU Akan Jawab Dalil PKPU 19/2023 di Sidang Sengketa Gibran, Ini yang Dipersoalkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya dalam persidangan Senin malam, kuasa hukum pemohon Denny Indrayana menyoroti norma pengecualian dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Denny menyebut norma tersebut tidak pernah ada dalam aturan Pilpres sebelumnya.

Adapun pasal tersebut berbunyi:

"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dikecualikan bagi calon presiden dan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi."

Denny kemudian membandingkan aturan tersebut dengan regulasi yang digunakan dalam Pilpres 2009, 2014, dan 2019.

"Nah, kami tampilkan di sini, di Pilpres 2009, 2014, 2019 tidak ada norma semacam itu. Norma itu tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024," jelasnya," ucap Denny.

Dalil tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan pemohon dalam perkara PHPU yang saat ini diperiksa MK.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan sejumlah dokumen terkait proses perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Salah satu dokumen yang diminta adalah risalah pembahasan perubahan PKPU.

Dokumen tersebut dinilai penting untuk menjelaskan proses munculnya norma pengecualian dalam Pasal 18 ayat (3).

"Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri," kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Selain risalah pembahasan, hakim juga meminta KPU menyerahkan catatan konsultasi atau pertimbangan dari DPR terkait perubahan PKPU tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sengketa Gibran di MK, Pemohon Minta MPR Gelar Sidang Pilih Wapres dari Dua Calon Usulan Prabowo
Relawan Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait Gugatan Denny Indrayana di Sengketa PHPU, Refly Harun Protes: Seharusnya Gibran!
Jika Kekuasaan Lebih Suka Diberi Tepuk Tangan
Sambut HUT TNI ke-81, Kodam I/BB Gelar Bazar dan Pasar Murah di 3 Kota Sumut
Mantan Istri Andre Taulany Adukan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR RI, Ini Alasannya
Danau Toba Hadapi Ancaman Musim Kering, BMKG dan PJT I Gelar Modifikasi Cuaca
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru