Cegah Kebakaran Lahan, Pertamina Rangkul Warga Bunyu Jadi Garda Terdepan Siaga Karhutla
BUNYU PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field bersama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company mendorong masyarakat menjadi garda terdepan
PERISTIWA
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan perbedaan mekanisme Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memeriksa persyaratan ijazah calon pada Pilkada dan Pilpres. Pertanyaan itu muncul dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pertanyaan tersebut disampaikan Saldi kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Saldi awalnya menanyakan apakah KPU melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah yang digunakan Gibran.Baca Juga:
Afifuddin menjawab KPU tidak datang langsung ke dinas pendidikan. Menurut dia, KPU saat itu menerima surat keterangan dari instansi yang berwenang dan tidak melakukan verifikasi tambahan karena tidak ada laporan mengenai persoalan tersebut.
"Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," jawab Afifuddin, dikutip Jumat (25/9/2026).
Afifuddin kemudian menjelaskan surat keterangan penyetaraan tersebut dianggap sah karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
"Karena itu (surat keterangan) dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar," kata Afifuddin.
Saldi kemudian membandingkan prosedur tersebut dengan verifikasi persyaratan calon dalam Pilkada. Ia menyinggung mekanisme KPU daerah yang disebut melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap asal sekolah atau dokumen pendidikan calon.
Saldi mempertanyakan apakah dalam kasus Gibran terdapat instrumen lain yang digunakan KPU untuk memastikan keabsahan surat penyetaraan tersebut, di luar fakta bahwa dokumen diterbitkan lembaga yang berwenang.
Pertanyaan itu berkaitan dengan proses pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran yang kini menjadi bagian dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK.
KPU Jelaskan Dasar Verifikasi
Dalam persidangan, KPU juga menjelaskan dasar administratif yang digunakan untuk menyatakan Gibran memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden.
KPU merujuk pada ketentuan mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah bagi lulusan sekolah luar negeri. Dalam aturan teknis KPU, dokumen penyetaraan tersebut menjadi bagian dari persyaratan yang diperiksa dalam verifikasi administrasi.
BUNYU PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field bersama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company mendorong masyarakat menjadi garda terdepan
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta para pakar tidak terpengaruh narasi yang menyebut dirinya tidak menghormati kalangan akademisi.
POLITIK
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan aplikasi rating untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui aplikasi tersebut, kepala s
NASIONAL
KARO Kasus dugaan keracunan massal siswa setelah menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah berlangsu
PERISTIWA
KISARAN Seorang siswa Taman Kanakkanak (TK) terjerumus ke dalam lubang mirip sumur di halaman belakang Masjid Agung Ahmad Bakrie, Kisaran
PERISTIWA
MEDAN Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabusabu seberat 1
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PSMS Medan membawa 23 pemain untuk menghadapi Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Liga 2 Grup A 2026/2027. Laga tersebut akan berla
OLAHRAGA
MEDAN Harga sejumlah jenis cabai di Pasar Sukaramai, Kota Medan, mengalami kenaikan. Harga cabai merah kini mencapai Rp60 ribu per kilogra
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan pria berinisial TF (24) yang diduga terlibat dalam kasus p
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) men
PEMERINTAHAN