Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KPU sebelumnya menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.
Dalam persidangan, KPU juga menyatakan para pemohon perkara tersebut pada dasarnya mempersoalkan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu. Karena itu, KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa pokok permohonan tersebut.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon. Mereka antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan pencalonannya dan memerintahkan proses pengisian jabatan wakil presiden melalui mekanisme yang mereka ajukan.
Sidang masih berlangsung dan MK belum menjatuhkan putusan mengenai pokok permohonan maupun dalil para pihak.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.