BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Cecar KPU di Sidang MK, Saldi Isra Skak Beda Perlakuan Verifikasi Ijazah Gibran pada Pilkada dan Pilpres

Administrator - Jumat, 25 September 2026 15:53 WIB
Cecar KPU di Sidang MK, Saldi Isra Skak Beda Perlakuan Verifikasi Ijazah Gibran pada Pilkada dan Pilpres
Tiga pasang calon presiden dan wakil presiden berfoto bersama plakat nomor urut untuk Pemilihan Presiden 2024, Selasa (14/11/2023). (Foto: TANGKAP LAYAR YOUTUBE KPU RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KPU sebelumnya menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.

Dalam persidangan, KPU juga menyatakan para pemohon perkara tersebut pada dasarnya mempersoalkan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu. Karena itu, KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa pokok permohonan tersebut.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon. Mereka antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan pencalonannya dan memerintahkan proses pengisian jabatan wakil presiden melalui mekanisme yang mereka ajukan.

Sidang masih berlangsung dan MK belum menjatuhkan putusan mengenai pokok permohonan maupun dalil para pihak.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran, Menhut Raja Juli: Mungkin Besok Mas Kaesang, Lusa Jan Ethes
Begini Tanggapan Jokowi Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
KPU Akui Tak Verifikasi Langsung Syarat Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan
Gibran dan Syarat Konstitusional Wakil Presiden
Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Ikut Gugat Syarat Pendidikan Gibran
Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK, Rocky Gerung Minta DPR Siap-siap: Bakal Skandal Besar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru