BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Modus Simpan Sabu di Galon Air, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg dari Malaysia via Aceh Timur

Nurul - Jumat, 25 September 2026 17:49 WIB
Modus Simpan Sabu di Galon Air, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg dari Malaysia via Aceh Timur
Momen personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu, lintas negara seberat 150 kilogram diamankan, Sabtu (25/9/2026). (Foto: Tribun Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 150 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia menuju Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi mengenai pengiriman sabu melalui jalur perairan Asahan.

"Ada 150 bungkus sabu-sabu seberat 150.000 gram," kata Andy, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga:

Informasi awal mengenai pengiriman sabu tersebut diterima polisi pada Minggu (6/9/2026). Barang haram itu diduga dikirim dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur perairan Asahan.

Dalam perjalanannya, kapal yang membawa narkotika tersebut diduga mengubah haluan dan berlabuh di perairan Kabupaten Aceh Timur. Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan pergerakan para pelaku.

Penindakan dilakukan pada Rabu (9/9/2026) di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Saat itu, petugas mencurigai dua kendaraan yang melaju beriringan, yakni mobil pikap terbuka yang membawa galon air isi ulang dan satu unit Daihatsu Xenia.

Kedua kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa. Polisi menemukan 70 kilogram sabu di dalam mobil pikap berwarna abu-abu yang membawa galon air isi ulang.

Sementara itu, 20 kilogram sabu lainnya ditemukan di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna putih.

" Ternyata benar telah ditemukan 70 kilogram sabu di dalam mobil pick up warna abu-abu dan 20 kg narkotika jenis sabu di dalam mobil Xenia warna putih," ujar Andy.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, yakni MA (27), BY (23), MA (27), dan MHB (27). Mereka disebut merupakan warga Desa Keude Geureubak, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Sebagian tersangka diketahui bekerja sebagai mekanik dan buruh harian lepas.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka memberikan informasi mengenai adanya sabu lain yang disimpan di lokasi berbeda. Polisi kemudian melakukan pengembangan menuju sebuah rumah milik seseorang berinisial MS.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usut 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong, Menteri Imipas Ancang-ancang Copot Pejabat & Sanksi Pidana
Saksikan Laga Perdana Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Link Live Streaming Resmi di Sini!
IHSG Dibuka Menguat 0,28 Persen ke Level 6.316, Saham AMRT dan CUAN Naik
Epic Comeback Tumbangkan China 3-2, Ubed Segel Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026
Buntut Temuan 'Apartemen' dan Simulator Golf di Lapas Cibinong, DPR Desak Komisi III Usut Tuntas
Nuansa Korupsi 'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong: Pengamat Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru