BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Modus Perpanjang Rental, Pemuda Banda Aceh Bawa Kabur Motor Tentara Akhirnya Dicokok Polisi

T.Jamaluddin - Jumat, 25 September 2026 17:21 WIB
Modus Perpanjang Rental, Pemuda Banda Aceh Bawa Kabur Motor Tentara Akhirnya Dicokok Polisi
TF ( 24 Tahun) terduga pelaku penggelapan Sepeda Motor Scoopy Milik Anggota TNI di amankan Polresta Banda Aceh. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan pria berinisial TF (24) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI.

TF diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban, Alexon Martianus Pakpahan (40), anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif.

Baca Juga:

"Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh," kata Dizha.

Dizha menjelaskan, peristiwa bermula ketika terlapor merental sepeda motor milik korban selama satu hari. Setelah masa sewa berakhir, terlapor kemudian menghubungi admin tempat rental untuk memperpanjang masa peminjaman selama satu hari.

Namun, pada 16 September 2026, korban menghubungi terlapor melalui WhatsApp dan meminta sepeda motor tersebut dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir.

Meski telah dihubungi, terlapor disebut tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.

Motor yang dibawa merupakan Honda Scoopy tahun 2026 berwarna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp26 juta.

Korban kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor dan kendaraan yang diduga digelapkan.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa terlapor berada di Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman. Tim bergerak ke lokasi dan mengamankan TF yang saat itu sedang berjalan kaki.

Dari hasil pemeriksaan awal, TF mengaku terlibat dalam dugaan penggelapan sepeda motor tersebut bersama seorang pria berinisial RI alias Cek.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Modus Pinjam Motor Scoopy Lalu Kabur dan Dijual Rp4,4 Juta ke Sumut, Pelaku di Banda Aceh Ditangkap Korban Sendiri
Kabur Hingga ke Tanah Karo, 3 Maling Motor Depan Toko Roti Lubuk Pakam Diciduk Tim URC
Jejak Panjang Spesialis Curanmor Masjid di Medan, Beraksi 7 Kali Sejak 2017 hingga Akhirnya Diringkus
Tak Sampai 24 Jam, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Banda Aceh Ditangkap! Motor Korban Disembunyikan di Belakang Taman Budaya
Berbekal CCTV, Tim Rimueng Koetaradja Ungkap Curanmor Honda CRF hingga ke Aceh Utara
Tak Kapok Dipenjara, Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, 6 HP dan BPKB Disita Polisi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru