Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang kembali beraksi membobol rumah warga di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam unit telepon seluler, satu lembar BPKB sepeda motor, serta sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.
Pelaku berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi dengan modus membongkar rumah korban saat dini hari.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, EY bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho pada 2023.
Baca Juga:
"Pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama," kata Kompol Dizha kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan pencurian, yakni dari Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, serta Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur enam unit telepon seluler berbagai merek, terdiri dari Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos. Selain itu, pelaku juga mengambil satu lembar BPKB sepeda motor, STNK, KTP, kunci kendaraan, hingga sejumlah uang milik korban.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela serta mencongkel pintu belakang.
Korban Liyuzayani baru menyadari pencurian saat hendak melaksanakan salat Subuh. Tas yang sebelumnya digantung di dekat jendela kamar beserta telepon genggam miliknya sudah raib.
Sementara itu, korban Suhatman Rizal mengetahui rumahnya telah dibobol setelah mendapati pintu belakang terbuka dengan bekas congkelan. Barang-barang yang sebelumnya berada di atas meja juga hilang, sedangkan tas milik istrinya ditemukan dalam kondisi kosong di lantai dapur.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Rimueng Koetaradja bergerak memburu pelaku. Pada Selasa (7/7/2026) dini hari, polisi memperoleh informasi bahwa EY berada di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil pencurian.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga menduga EY terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, meliputi Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang. Seluruh kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.