Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan pria berinisial TF (24) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI.
TF diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban, Alexon Martianus Pakpahan (40), anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif.
Baca Juga:
"Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh," kata Dizha.
Dizha menjelaskan, peristiwa bermula ketika terlapor merental sepeda motor milik korban selama satu hari. Setelah masa sewa berakhir, terlapor kemudian menghubungi admin tempat rental untuk memperpanjang masa peminjaman selama satu hari.
Namun, pada 16 September 2026, korban menghubungi terlapor melalui WhatsApp dan meminta sepeda motor tersebut dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir.
Meski telah dihubungi, terlapor disebut tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.
Motor yang dibawa merupakan Honda Scoopy tahun 2026 berwarna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp26 juta.
Korban kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor dan kendaraan yang diduga digelapkan.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa terlapor berada di Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman. Tim bergerak ke lokasi dan mengamankan TF yang saat itu sedang berjalan kaki.
Dari hasil pemeriksaan awal, TF mengaku terlibat dalam dugaan penggelapan sepeda motor tersebut bersama seorang pria berinisial RI alias Cek.
"Sementara keberadaan RI alias Cek masih dalam penyelidikan petugas," ujar Dizha.
Sementara itu, sepeda motor milik korban telah lebih dahulu diamankan polisi di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
"Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan RI alias Cek yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penanganan perkara selanjutnya.
Hingga kini, kasus dugaan penggelapan sepeda motor tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.