Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan perbedaan mekanisme Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memeriksa persyaratan ijazah calon pada Pilkada dan Pilpres. Pertanyaan itu muncul dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pertanyaan tersebut disampaikan Saldi kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Saldi awalnya menanyakan apakah KPU melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah yang digunakan Gibran.
Baca Juga:
Afifuddin menjawab KPU tidak datang langsung ke dinas pendidikan. Menurut dia, KPU saat itu menerima surat keterangan dari instansi yang berwenang dan tidak melakukan verifikasi tambahan karena tidak ada laporan mengenai persoalan tersebut.
"Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," jawab Afifuddin, dikutip Jumat (25/9/2026).
Afifuddin kemudian menjelaskan surat keterangan penyetaraan tersebut dianggap sah karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
"Karena itu (surat keterangan) dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar," kata Afifuddin.
Saldi kemudian membandingkan prosedur tersebut dengan verifikasi persyaratan calon dalam Pilkada. Ia menyinggung mekanisme KPU daerah yang disebut melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap asal sekolah atau dokumen pendidikan calon.
Saldi mempertanyakan apakah dalam kasus Gibran terdapat instrumen lain yang digunakan KPU untuk memastikan keabsahan surat penyetaraan tersebut, di luar fakta bahwa dokumen diterbitkan lembaga yang berwenang.
Pertanyaan itu berkaitan dengan proses pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran yang kini menjadi bagian dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK.
KPU Jelaskan Dasar Verifikasi
Dalam persidangan, KPU juga menjelaskan dasar administratif yang digunakan untuk menyatakan Gibran memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden.
KPU merujuk pada ketentuan mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah bagi lulusan sekolah luar negeri. Dalam aturan teknis KPU, dokumen penyetaraan tersebut menjadi bagian dari persyaratan yang diperiksa dalam verifikasi administrasi.
KPU sebelumnya menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.
Dalam persidangan, KPU juga menyatakan para pemohon perkara tersebut pada dasarnya mempersoalkan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu. Karena itu, KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa pokok permohonan tersebut.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon. Mereka antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan pencalonannya dan memerintahkan proses pengisian jabatan wakil presiden melalui mekanisme yang mereka ajukan.
Sidang masih berlangsung dan MK belum menjatuhkan putusan mengenai pokok permohonan maupun dalil para pihak.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.