Dihantam Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah di Aceh Timur, TNI-Polri dan Warga Turun Tangan
ACEH TIMUR Angin kencang menyebabkan pohon tumbang dan menimpa rumah Ainun Mardiah (43), warga Dusun Tengku Ubit, Gampong Buket Pala, Keca
PERISTIWA
JAKARTA - Aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal) Luke Susilo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan memeriksa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Luke mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu diuji dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. PKPU tersebut memang mengatur tata cara pencalonan, persyaratan pencalonan, syarat calon, pendaftaran dan verifikasi pasangan calon.
Menurut Luke, dalam risetnya dia tidak menemukan frasa mengenai pelibatan masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan dalam ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut.Baca Juga:
"Bahwa ternyata pada PKPU 19 Tahun 2023 yang digunakan untuk Pilpres 2024, sama sekali tidak ada kata 'masyarakat' di sana. Hanya ada satu kata 'bermasyarakat', itu pun pada lampiran 5 yang pada intinya menyatakan bahwa pasangan calon itu ya dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat itu patuh kepada Pancasila, UUD 1945, dan juga cita-cita proklamasi," kata Luke di Jakarta Selatan, Sabtu (26/9/2026).
Dia membandingkan ketentuan tersebut dengan sejumlah PKPU lain yang menurutnya memuat frasa mengenai tanggapan atau masukan masyarakat dalam proses pencalonan.
Luke juga mempersoalkan jawaban KPU yang disebut merujuk pada Pasal 140 PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan pemilihan partai politik sehingga perlu dilihat kembali penerapannya dalam konteks pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Tapi PKPU tersebut mengatur pemilihan partai politik! Jadi sejak kapan pasangan Prabowo dan Gibran, yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berubah menjadi partai politik?" ujar Luke.
Selain persoalan PKPU, Luke menyoroti persyaratan dokumen pendidikan yang harus diserahkan bakal calon. Dia merujuk pada Lampiran Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 mengenai dokumen persyaratan calon.
Menurut Luke, dokumen pendidikan yang menjadi dasar pencalonan perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran.
"Jadi sebenarnya yang harus pertama diberikan itu adalah ijazah dari UTS Insearch tersebut kalau dalam konteks Mas Gibran, bukan suketnya saja," katanya.
Luke meminta MK tidak berhenti pada pemeriksaan awal dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membawa bukti-bukti tersebut ke persidangan.
"Agar bukti-bukti ini tidak hanya di media saja saya bisa suarakan, tapi juga melalui teman-teman yang bersidang di MK untuk mengeluarkan bukti-bukti ini. Dan juga bagi pihak KPU memiliki forum yang terhormat juga untuk memberikan jawaban," ujarnya.
Perkara yang dimaksud Luke telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Pemohonnya antara lain Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, serta sejumlah warga.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan meminta agar dalil tersebut diuji melalui persidangan pembuktian.
Perkara itu telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Selanjutnya, MK menggelar pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026 dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Hingga 26 September 2026, perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan MK. Pernyataan mengenai adanya kejanggalan dalam PKPU maupun dokumen pencalonan merupakan dalil dan penilaian dari Luke serta para pemohon yang masih harus dinilai dalam proses persidangan.* (in/dh)
ACEH TIMUR Angin kencang menyebabkan pohon tumbang dan menimpa rumah Ainun Mardiah (43), warga Dusun Tengku Ubit, Gampong Buket Pala, Keca
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution membahas percepatan pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpengha
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan Indonesia akan terus mendukung rakyat Palestina hingga hak menentukan nasib sendiri
INTERNASIONAL
MEDAN PSMS Medan akan menghadapi Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/2027 malam ini, Minggu (27/9/2026). Laga
OLAHRAGA
JAKARTA Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S hingga kini masih menjadi salah satu episode penting dalam sejarah Indonesia. Salah
NASIONAL
DELI SERDANG, BITV Warga Dusun II, Gang Buntu, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, meng
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah telah memblokir 659.419 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal hingga 31 Agustus 2026. Pemblok
EKONOMI
MEDAN Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Andre Rosiade menyebut Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai sosok
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pakar hukum Denny Indrayana mengatakan gugatan yang diajukannya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstit
POLITIK
YOGYAKARTA Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan menyatakan memiliki a
POLITIK