Dihantam Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah di Aceh Timur, TNI-Polri dan Warga Turun Tangan
ACEH TIMUR Angin kencang menyebabkan pohon tumbang dan menimpa rumah Ainun Mardiah (43), warga Dusun Tengku Ubit, Gampong Buket Pala, Keca
PERISTIWA
JAKARTA - Pakar hukum Denny Indrayana mengatakan gugatan yang diajukannya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan semata-mata mempersoalkan ijazah. Menurut Denny, perkara tersebut menyangkut pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden.
Hal itu disampaikan Denny saat membahas perkara tersebut dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV. Ia menjelaskan konsekuensi yang dimohonkan dalam gugatan tersebut adalah diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.
"Konsekuensi kalau dikabulkan diskualifikasi sebagai calon Wakil Presiden," kata Denny, dikutip Minggu (27/9/2026).Baca Juga:
Denny menegaskan istilah gugatan ijazah yang banyak digunakan publik tidak sepenuhnya menggambarkan substansi permohonan yang diajukannya.
"Orang menyebutnya gugatan ijazah, sebenarnya jauh lebih dalam persoalannya dari ijazah," ujarnya.
Menurut Denny, persoalan utama berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Denny mengatakan salah satu hal yang dipersoalkan adalah bukti pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan berlangsung.
"Memang sejauh ini kita tidak melihat, Gibran punya tanda bukti tamat pendidikan SLTA atau ijazah, itu satu hal," tuturnya.
Namun, menurut Denny, persoalan mengenai ijazah hanya merupakan bagian dari perkara yang lebih luas. Ia mengatakan pihaknya ingin menguji proses pemenuhan syarat pencalonan Gibran melalui mekanisme hukum di MK.
"Tapi kalau soal ijazah itu ecek-ecek untuk MK. Masa MK urus ijazah. MK itu kan Mahkamah Konstitusi, mahkamah yang menegakkan hukum dasar," katanya.
Denny kemudian menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam proses pencalonan Gibran. Ia mengklaim terdapat indikasi bahwa Gibran diloloskan sebagai calon wakil presiden meski menurutnya tidak memenuhi syarat.
"Tapi ini memang bukan ijazah, ternyata dari proses pencalonan ini dari hari ke hari, waktu ke waktu makin terlihat ada indikasi upaya memang meloloskan Gibran padahal tidak memenuhi syarat," ujar Denny.
ACEH TIMUR Angin kencang menyebabkan pohon tumbang dan menimpa rumah Ainun Mardiah (43), warga Dusun Tengku Ubit, Gampong Buket Pala, Keca
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution membahas percepatan pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpengha
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan Indonesia akan terus mendukung rakyat Palestina hingga hak menentukan nasib sendiri
INTERNASIONAL
MEDAN PSMS Medan akan menghadapi Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/2027 malam ini, Minggu (27/9/2026). Laga
OLAHRAGA
JAKARTA Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S hingga kini masih menjadi salah satu episode penting dalam sejarah Indonesia. Salah
NASIONAL
DELI SERDANG, BITV Warga Dusun II, Gang Buntu, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, meng
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah telah memblokir 659.419 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal hingga 31 Agustus 2026. Pemblok
EKONOMI
MEDAN Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Andre Rosiade menyebut Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai sosok
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pakar hukum Denny Indrayana mengatakan gugatan yang diajukannya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstit
POLITIK
YOGYAKARTA Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan menyatakan memiliki a
POLITIK