BREAKING NEWS
Minggu, 27 September 2026

Sebut Isu Ijazah Cuma 'Ecek-Ecek', Denny Indrayana Incar Diskualifikasi Gibran di MK

Administrator - Minggu, 27 September 2026 09:49 WIB
Sebut Isu Ijazah Cuma 'Ecek-Ecek', Denny Indrayana Incar Diskualifikasi Gibran di MK
Tim hukum penggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, Denny Indrayana memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Selasa (20/5). (Foto: Jonathan Devin/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pakar hukum Denny Indrayana mengatakan gugatan yang diajukannya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan semata-mata mempersoalkan ijazah. Menurut Denny, perkara tersebut menyangkut pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden.

Hal itu disampaikan Denny saat membahas perkara tersebut dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV. Ia menjelaskan konsekuensi yang dimohonkan dalam gugatan tersebut adalah diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Konsekuensi kalau dikabulkan diskualifikasi sebagai calon Wakil Presiden," kata Denny, dikutip Minggu (27/9/2026).

Baca Juga:

Denny menegaskan istilah gugatan ijazah yang banyak digunakan publik tidak sepenuhnya menggambarkan substansi permohonan yang diajukannya.

"Orang menyebutnya gugatan ijazah, sebenarnya jauh lebih dalam persoalannya dari ijazah," ujarnya.

Menurut Denny, persoalan utama berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Denny mengatakan salah satu hal yang dipersoalkan adalah bukti pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan berlangsung.

"Memang sejauh ini kita tidak melihat, Gibran punya tanda bukti tamat pendidikan SLTA atau ijazah, itu satu hal," tuturnya.

Namun, menurut Denny, persoalan mengenai ijazah hanya merupakan bagian dari perkara yang lebih luas. Ia mengatakan pihaknya ingin menguji proses pemenuhan syarat pencalonan Gibran melalui mekanisme hukum di MK.

"Tapi kalau soal ijazah itu ecek-ecek untuk MK. Masa MK urus ijazah. MK itu kan Mahkamah Konstitusi, mahkamah yang menegakkan hukum dasar," katanya.

Denny kemudian menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam proses pencalonan Gibran. Ia mengklaim terdapat indikasi bahwa Gibran diloloskan sebagai calon wakil presiden meski menurutnya tidak memenuhi syarat.

"Tapi ini memang bukan ijazah, ternyata dari proses pencalonan ini dari hari ke hari, waktu ke waktu makin terlihat ada indikasi upaya memang meloloskan Gibran padahal tidak memenuhi syarat," ujar Denny.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cuaca Aceh Hari Ini 27 September: Berawan Mendominasi, Hujan Ringan di Sejumlah Daerah
Cuaca Sumut Hari Ini 27 September: Hujan Ringan Mendominasi, Sejumlah Daerah Udara Kabur
Cuaca Jakarta Hari Ini 27 September: 4 Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
Cuaca Jogja Hari Ini 27 September: Mayoritas Cerah, Kulon Progo Udara Kabur
Cuaca Bali Hari Ini 27 September: Cerah Merata, Suhu Denpasar Capai 32 Derajat
Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Perairan Sumut, BMKG Imbau Nelayan Tingkatkan Kewaspadaan hingga 30 September
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru