BREAKING NEWS
Minggu, 27 September 2026

Pemerintah Sikat 659 Ribu Rekening Keuangan Ilegal, Dana Korban Rp 771 Miliar Berhasil Diselamatkan

Adelia Syafitri - Minggu, 27 September 2026 10:32 WIB
Pemerintah Sikat 659 Ribu Rekening Keuangan Ilegal, Dana Korban Rp 771 Miliar Berhasil Diselamatkan
Ilustrasi Pemerintah telah memblokir 659.419 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal hingga 31 Agustus 2026. (Foto: Dok. Shutterstock/CC7)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pemerintah telah memblokir 659.419 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal hingga 31 Agustus 2026. Pemblokiran dilakukan setelah Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima ratusan ribu laporan penipuan.

Hingga akhir Agustus 2026, IASC mencatat 668.441 laporan penipuan yang masuk. Pemerintah juga menerima laporan terhadap 1.276.688 rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas keuangan ilegal.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 659.419 rekening telah diblokir atau sekitar 51,46 persen dari total rekening yang dilaporkan.

Baca Juga:

"Pemerintah melalui IASC dan Satgas PASTI terus menindak aktivitas keuangan ilegal serta membantu mengamankan dana korban. Jika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal, jangan diam. Laporkan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau IASC di iasc.ojk.go.id," tulis Badan Komunikasi Pemerintah dalam unggahan Instagram @bakom.ri, Minggu (27/9/2026).

Modus penipuan yang dilaporkan masyarakat beragam, mulai dari transaksi belanja, investasi, tawaran pekerjaan hingga penipuan melalui media sosial.

Pada Agustus 2026, terdapat lima modus penipuan yang paling banyak dilaporkan. Modus transaksi belanja tercatat sebanyak 119.494 laporan.

Berikutnya, modus impersonation atau fake call mencapai 65.914 laporan. Penipuan investasi tercatat sebanyak 32.738 laporan.

Kemudian, penipuan berkedok tawaran pekerjaan mencapai 29.373 laporan, sedangkan penipuan melalui media sosial sebanyak 25.919 laporan.

Selain memblokir rekening, pemerintah juga mencatat dana yang berhasil diamankan mencapai Rp771,2 miliar. Dari penanganan tersebut, dana sebesar Rp206 miliar disebut telah dikembalikan kepada korban aktivitas keuangan ilegal.

Pemerintah juga menerima 159.472 laporan terkait nomor telepon yang digunakan dalam aktivitas penipuan.

Penindakan Satgas PASTI

Sementara itu, Satgas PASTI yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 30.328 pengaduan hingga periode yang dilaporkan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Beri 'PR' Khusus untuk Perantau Minang, Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Kuasai Pasar Industri Halal
Kejar Target 'Groundbreaking' Januari, Pemko Medan Kebut Pematangan Lahan Proyek Listrik dari Sampah
Tiga Pejabat Pemko Medan Raih Peserta Teristimewa PKN Tingkat II 2026, Ini Inovasi yang Diusung
Ombudsman Minta Penilaian Reformasi Birokrasi Diselaraskan, Tiga Lembaga Ini Diminta Berbagi Peran
RAPBN 2027 Disepakati Rp4.106 Triliun: Ini Besaran Anggaran Pendidikan, MBG hingga Kesehatan
Labusel Terapkan Cash Management System, Bupati Fery Dorong Pengelolaan Keuangan Lebih Transparan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru