Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Lodewyk Pusung, Gugatan Status Tersangka Kasus MBG Masuk Sidang
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
NASIONAL
JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang menyebut dr Tifa diduga menyerang kehormatan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), melalui tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana miliknya.
Jaksa menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah Strata Satu (S-1) Jokowi adalah palsu.Baca Juga:
Menurut jaksa, setelah berbagai unggahan tersebut beredar, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 untuk memberikan klarifikasi kepada publik.
"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata jaksa di persidangan.
Jaksa juga membacakan pernyataan kuasa hukum Jokowi yang menegaskan bahwa ijazah S-1 Jokowi adalah asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi yang berwenang.
"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," sambung jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan, dr Tifa mengunggah berbagai pernyataan yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.
Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain mengenai desain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga penyebutan nama dosen pembimbing.
Jaksa menyebut Jokowi kemudian meminta ajudan dan tim kuasa hukumnya mengumpulkan seluruh unggahan yang dianggap menyerang nama baiknya.
"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa.
Dalam dakwaan itu juga dijelaskan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah memperoleh ijazah sarjana yang diterbitkan universitas tersebut.
Jaksa menyatakan tuduhan yang disampaikan terdakwa dinilai telah merugikan Jokowi secara immateriil.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," kata jaksa.
Menurut jaksa, dr Tifa tetap menyampaikan tudingan mengenai ijazah Jokowi melalui berbagai media sosial maupun dalam sejumlah acara diskusi atau talk show, tanpa disertai pembuktian yang sah.
"Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," tutur jaksa.
Dalam perkara ini, dr Tifa didakwa menggunakan sejumlah pasal, di antaranya dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mendakwa dr Tifa dengan pasal lain terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut.* (d/ad)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPurbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memenuhi seluruh usulan tambahan angg
PEMERINTAHAN
BATU BARA Seorang pria bernama Suriono (57) ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di rumah yang juga dijadikan toko sembako miliknya di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan keterlibatan seorang perwira ak
NASIONAL
JAKARTA Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko menyampaikan apresiasi atas rencana Presiden RI Prabowo Subianto membuka Kedutaan Besar Re
POLITIK
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil mempertahankan penguatannya hingga penutupan perdagangan Kamis (2/7/2026). Berdasark
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan posisi Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah tetap berada pada level yang aman
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak 2.000 taruna dari Akademi Militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol) akan diterjunkan untuk mendampingi siswa Sekol
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
PEMERINTAHAN