Polda Metro Yakin Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Penyidikan Diklaim Sesuai Prosedur
JAKARTA Polda Metro Jaya menyatakan optimistis permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana permohonan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan praperadilan terbaru diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang didasarkan pada Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 UU ITE," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).Baca Juga:
Menurutnya, permohonan tersebut disusun dengan mengacu pada uraian peristiwa pidana dalam surat dakwaan terdakwa lain pada perkara yang sama, yakni Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pihak Roy Suryo menilai penerapan Pasal 32 UU ITE dalam perkara tersebut perlu diuji karena ancaman pidananya dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan.
Roy Suryo menyatakan langkah praperadilan kembali ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum terkait dasar penetapan status tersangkanya.
Ia menegaskan, proses hukum pokok dinilai sebaiknya menunggu putusan praperadilan agar tidak terjadi persoalan hukum apabila nantinya hakim menyatakan terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan penyidik.
Dalam permohonan praperadilan kedua ini, Roy Suryo tetap menggugat Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Jaksa Penuntut Umum juga turut dicantumkan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Sidang praperadilan tersebut akan menjadi forum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan pokok.* (in/dh)
JAKARTA Polda Metro Jaya menyatakan optimistis permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengaku sempat menerima a
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, mengecam keras dugaan aksi kelompok kriminal be
NASIONAL
JAKARTA Maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dinilai menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem pemilihan kepala da
POLITIK
JAKARTA Polemik mengenai prosesi adat injak kepala kerbau yang diikuti Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan ke Lampung te
POLITIK
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai berhasil mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih apresiasi dan keberhasilan se
PEMERINTAHAN
MEDAN Isu MinyaKita yang diduga berbau solar dan sempat menghebohkan masyarakat di sejumlah daerah di Pulau Jawa dipastikan belum ditemu
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebag
NASIONAL
LANGKAT Sosok Wakil Bupati Langkat, Tiorita Surbakti, menjadi perhatian publik setelah Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim diamankan
POLITIK